Sasar Warung hingga Minimarket, Satpol PP Jaktim Tertibkan Poster dan Iklan Rokok
Jajaran Satpol PP DKI Jakarta melakukan penertiban iklan dan poster rokok di warung kelontong dan minimarket, Jumat (17/9/2021).
IDXChannel - Jajaran Satpol PP DKI Jakarta melakukan penertiban iklan dan poster rokok di warung kelontong dan minimarket, Jumat (17/9/2021).
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pihaknya menyasar tempat usaha yang masih memajang produk rokok baik itu di dalam maupun luar toko.
"Sepanjang ada iklan rokok itu bagian dari objek penindakan termasuk yang dipajang di warung kelontong," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).
Menurutnya, penindakan ini dilakukan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame. Aturan tersebut termaktub dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.
Kemudian Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditetapkan guna membuat Jakarta bebas asap rokok.
"Jadi minimarket, pasar swalayan, dan warung kelontong tidak boleh memasang iklan rokok dan memajang bungkus rokok," ujarnya.
Budhy menuturkan, penindakan ini hanya berlaku kepada pelaku usaha yang memajangkan iklan/poster rokok. Hal itu dilakukan guna engedukasi masyarakat agar tidak menarik perhatian untuk merokok.
"Artinya untuk menjual itu tidak dilarang hanya saja tidak memajang iklan rokok tersebut. Penindakan kita bersifat persuasif. Petugas menjelaskan dengan baik bahwa ada larangan untuk pemasangan iklan rokok," tuturnya. (TIA)