ECONOMICS

Satgas BLBI Kantongi Aset Obligor Rp28,38 Triliun, Ini Daftarnya

Fiki Ariyanti 21/02/2023 20:43 WIB

Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan estimasi nilai mencapai Rp28,38 triliun dalam 1,5 tahun.

Satgas BLBI Kantongi Aset Obligor Rp28,38 Triliun, Ini Daftarnya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)dengan jumlah aset seluas 39.005.542 meter persegi (39 juta m2). Estimasi nilainya mencapai Rp28,38 triliun dalam 1,5 tahun.

Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD mengatakan, perolehan tersebut berupa penyetoran PNBP dari obligor atau debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian atau Lembaga atau BUMN atau Pemda.

Rincian aset dan PNBP yang diraih Satgas BLBI, terdiri dari:

1. Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) dengan estimasi nilai Rp1,05 triliun seluas 6.933 meter persegi

2. Penyitaan dan penyerahan barang jaminan atau harta kekayaan lain dengan luas 17,76 juta meter persegi senilai Rp13,66 triliun

3. Penguasaan fisik aset seluas 18,09 juta meter persegi senilai Rp8,54 triliun

4. Penyerahan aset kepada Kementerian atau Lembaga dan Pemda senilai Rp2,63 triliun dengan luas 2,6 juta meter persegi

5. PMN nontunai dengan luas 540,71 ribu meter persegi dan estimasi nilai Rp2,49 triliun. 

"Sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor," jelas Mahfud dalam keterangan resminya, Selasa (21/2/2023).

Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.

Mahfud menerangkan, kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 hingga Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 meter persegi (13,36 juta m2)

Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil DJKN/KPKNL setempat, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres/Polsek setempat dan dihadiri oleh Pemda/Kecamatan/Kelurahan di aset berada.

Terkait dengan kegiataan penyitaan, sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Tindakan Keperdataan dan/atau Layanan Publik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022. PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik, dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.

Di antaranya dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham. Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan.

Bahwa terhadap penanganan oleh Satgas BLBI, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/utang debitur/obligor.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur," pungkas Mahfud. 

(FAY)

SHARE