ECONOMICS

Satgas Investasi Stop Kegiatan Aplikasi Tik Tok Cash & Snack Video

Hafid Fuad 01/03/2021 17:08 WIB

Satgas juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar

Satgas Investasi Stop Kegiatan Aplikasi Tik Tok Cash & Snack Video (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga kembali menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya. 

Satgas juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.  

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash  yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Senin (1/3/2021). 

Tongam mengingatkan, agar masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya. (sandy)

SHARE