Satgas Perumahan Sebut Tak Ada Penghapusan Pinjaman Luar Negeri untuk Biayai Program 3 Juta Rumah
Hingga saat ini tidak ada rencana untuk menolak atau menghapus skema pinjaman utang luar negeri untuk membiayai program 3 juta rumah.
IDXChannel - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana untuk menolak atau menghapus skema pinjaman utang luar negeri untuk membiayai program 3 juta rumah.
Menurutnya, program 3 juta rumah memerlukan sumber pembiayaan alternatif, seperti investasi, pinjaman, dan kerja sama pemerintah.
Adik Kandung Presiden Prabowo Subianto itu menambahkan, keterbatasan fiskal menjadi tantangan untuk mewujudkan program tersebut.
"Penghapusan? tidak ada itu, tidak ada penghapusan pinjaman luar negeri. Itu biar pak Fahri saja itu (yang mengurus)," kata Hashim, Kamis (26/6/2025).
Seperti diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan menolak usulan pinjaman luar negeri. Sebab menurutnya sumber pembiayaan bisa mengandalkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
"Saya yang hentikan pinjaman dari luar negeri untuk sektor perumahan. Usulan pinjaman luar negeri bukan dari saya tapi dari Dirjen-dirjen saya, bukan dari saya," kata Maruarar.
Menurutnya, penyediaan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah harus berdiri di kaki sendiri (berdikari).
Konsep ini disebutkan Maruarar, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sehingga dipilih opsi untuk tidak mengajukan pinjaman luar negeri di sektor perumahan.
Menurutnya, Danantara akan ikut membiayai program 3 juta rumah dengan mengalokasikan hingga Rp130 triliun. Langkah ini akan menekan skema pinjaman utang dari luar negeri untuk membiayai pembangunan perumahan di Indonesia.
"Saya sudah bicara dengan Presiden Prabowo Subianto bahwa untuk Kementerian PKP tidak memerlukan pinjaman luar negeri. Kami tahun ini tidak ada pinjaman luar negeri berkat dukungan luar biasa dari Bapak Presiden, dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Danantara," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)