ECONOMICS

SE Baru Terbit, Semua Industri Kini Wajib Pakai PeduliLindungi

Azhfar Muhammad 03/09/2021 13:33 WIB

Kementerian Perindustrian mewajibkan seluruh industri yang telah beroperasi penuh untuk menggunakan PeduliLindungi.

SE Baru Terbit, Semua Industri Kini Wajib Pakai PeduliLindungi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh industri yang telah beroperasi penuh untuk menggunakan PeduliLindungi untuk percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan.

“Oleh karenanya, kami menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” kata Menperin Agus Gumiwang melalui keterangan resmi yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, jumat (3/9/2021). 

Dia menjelaskan pada SE Menperin 5/2021 ini terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” tuturnya.

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.

Ditinya mengatakan persyaratan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif.

“Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu,setiap hari Jumat. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021,”tegasnya. 

Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

“Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan ,” tanbahnya. 

Lebih  detail, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan, atau pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis. (TYO)

SHARE