Sediakan Minyak Goreng Curah Kemasan, Istana Pastikan Distribusi ke Daerah
Pemerintah segera meluncurkan minyak goreng kemasan. Dengan begitu, distribusi minyak goreng curah bisa merata ke daerah.
IDXChannel – Pemerintah segera meluncurkan minyak goreng kemasan. Dengan begitu, distribusi minyak goreng curah bisa merata ke daerah.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono pun menjelaskan kebijakan tersebut untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah di masyarakat.
“Dengan dikemas maka distribusi minyak goreng curah akan lebih cepat, praktis, dan bisa menjangkau daerah-daerah yang sulit. Selain itu, juga untuk menjaga kualitasnya,” kata Edy, dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Edy mengatakan selama ini distribusi minyak goreng curah sering kali terkendala dengan persoalan teknis di lapangan. Seperti keterbatasan mobil tangki pengangkut hingga tangki penampung di kalangan pedagang.
Hal itulah yang sering kali membuat optimalisasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sulit diterapkan.
Per 4 Juli 2022, harga minyak goreng curah rata-rata Rp 15.800 per liter. Untuk harga kemasan sederhana Rp 21.900 per liter, dan kemasan premium Rp 25.200 per liter.
Lebih lanjut, Edy mengatakan pemerintah juga menerapkan skema kenaikan rasio angka pengali ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng menjadi tujuh kali lipat dari kewajiban pasar domestik (DMO), bagi produsen yang bergabung untuk memproduksi minyak goreng curah kemasan.
Skema ini, juga menjadi upaya untuk mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, yang sebelumnya anjlok dan dikeluhkan oleh petani.
“Perubahan rasio satu banding lima menjadi satu banding tujuh ini juga untuk mempercepat ekspor CPO. Sebab, imbas dari larangan ekspor beberapa waktu lalu membuat pasokan CPO menumpuk dan memenuhi tangki-tangki produsen. Kondisi ini membuat sawit petani tidak terserap dan harga menjadi turun,” ungkap Edy.
Selain itu, papar Edy, Pemerintah juga melanjutkan mekanisme Flash Out (FO) untuk percepatan penyaluran ekspor CPO. Mekanisme ini, diterapkan kepada eskportir yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Pengusaha yang tidak tergabung dalam Simirah bisa melakukan ekspor namun harus membayar biaya tambahan sebesar 200 US Dolar per ton kepada pemerintah,” terangnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini menyalurkan minyak goreng curah kemasan. Peluncuran minyak goreng curah yang diberi nama ‘Minyakita’ tersebut, untuk menjaga harga minyak goreng curah sesuai HET.
(FRI)