ECONOMICS

Segini Besaran Gaji Komisaris Telkom yang Diterima Abdee 'Slank'

Shifa Nurhaliza Putri 25/01/2024 10:08 WIB

Berapa gaji komisaris Telkom? Komisaris merupakan salah satu bagian penting dalam sebuah bisnis.

Segini Besaran Gaji Komisaris Telkom yang Diterima Abdee 'Slank'. (Foto: Gaji Komisaris Telkom)

IDXChannel – Berapa gaji komisaris Telkom? Komisaris merupakan salah satu bagian penting dalam sebuah bisnis. Umumnya, terdapat lebih dari satu jabatan komisaris dalam suatu perusahaan.

Demikianlah kami menyebutnya juga dewan komisaris. Dalam hal ini pemegang saham perseroan dapat menunjuk dewan pengawas. Misalnya saja pemegang saham itu sendiri atau pihak terpercaya lainnya. Jabatan komisaris dalam suatu perusahaan merupakan jabatan yang tinggi.

Gaji Komisaris Telkom

Keputusan Menteri Luar Negeri Erick Thohir  mengangkat Abdi Negara Nurdin alias Abdee 'Slank' sebagai komisaris di PT Telkom (Persero) Tbk, mungkin menimbulkan pertanyaan bagi sebagian pihak mengenai gaji dan fasilitas yang diterima gitaris Slank.

Pengangkatan tersebut dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 28 Mei 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Badan Usaha Milik Negara No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Petunjuk Penetapan pendapatan direksi, dewan direksi, dan dewan pengawas badan usaha milik negara.

Berdasarkan lama idxchannel.com, pada tahun 2020, total remunerasi yang dibayarkan kepada seluruh Dewan Komisaris Telkom adalah sebesar Rp96,0 miliar. Rinciannya, Komut sebesar Rp 9,86 miliar per tahun, termasuk biaya dan tunjangan lainnya sebesar Rp3,81 miliar dan bonus sebesar Rp6,06 miliar.

Sedangkan gaji komisaris independen berkisar Rp1,49 miliar hingga Rp11,31 miliar per tahun. Remunerasi masing-masing komisaris independen berbeda-beda tergantung pada nilai gaji, tunjangan dan  tantiem.

Dengan jumlah Rp 1,49 miliar, ada masyarakat yang tidak menerima bonus sama sekali  atau hanya berupa gaji dan tunjangan lainnya. Sedangkan untuk posisi komisaris, total kompensasinya mulai dari Rp1,48 miliar hingga Rp8,86 miliar.

Angka ini juga sudah termasuk gaji dan kompensasi lainnya serta bonus. Bagi yang menerima Rp 1,48 miliar tercatat tidak menerima tantiem, sedangkan yang menerima Rp 8,86 miliar dicatat sebagai gaji, tunjangan lain-lain, dan tantiem. (SNP)

SHARE