ECONOMICS

Segini Besaran Tunjangan dan Gaji Dokter Militer di Indonesia

Shifa Nurhaliza Putri 10/12/2024 13:33 WIB

Menjadi seorang dokter militer adalah pilihan karier yang penuh tantangan dan tanggung jawab.

Segini Besaran Tunjangan dan Gaji Dokter Militer di Indonesia. (Foto: Gaji Dokter Militer)

IDXChannel - Menjadi seorang dokter militer adalah pilihan karier yang penuh tantangan dan tanggung jawab. Selain memberikan perawatan medis kepada anggota militer, seorang dokter militer juga harus siap menghadapi situasi-situasi darurat dan operasional di lapangan. 

Oleh karena itu, gaji dokter militer menjadi topik yang menarik bagi banyak orang yang berminat di bidang ini. Pada artikel ini, IDX Channel akan membahas mengenai gaji dokter militer di Indonesia.

Gaji Pokok Dokter Militer

Gaji dokter militer di Indonesia bergantung pada pangkat, pengalaman, dan waktu dinas. Secara umum, gaji pokok seorang dokter militer di Indonesia mengikuti sistem pangkat yang berlaku di Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Sebagai contoh, seorang dokter militer yang baru saja lulus dan dilantik menjadi anggota TNI dengan pangkat Letnan Dua (Letda) akan menerima gaji pokok yang lebih rendah dibandingkan dengan dokter militer yang sudah berpengalaman dengan pangkat lebih tinggi seperti Kapten atau Mayor.

Mengutip berbagai sumber, berikut adalah gambaran kasar mengenai gaji pokok dokter militer berdasarkan pangkat yang ditetapkan sesuai gaji TNI dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2019 berdasarkan pangkat:

Golongan I: 
a) Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100 
b) Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500 
c) Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400 
d) Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900 
e) Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900 
f) Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.

Golongan II: 
a) Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100 
b) Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200 
c) Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700 
d) Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700 
e) Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300 
f) Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600 

Golongan III: 
a) Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200 
b) Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600 
c) Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600 

Golongan IV: 
a) Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100 
b) Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300 
c) Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400 
d) Brigadir Jenderal Laks. Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400 
e) Mayor Jenderal Laks. Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500 
f) Letnan Jenderal Laks. Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900 
g) Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.

Namun, gaji pokok ini masih dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan aturan yang berlaku pada saat tertentu.

Tunjangan yang Diterima oleh Dokter Militer

Selain gaji pokok, dokter militer juga mendapatkan berbagai tunjangan yang bisa meningkatkan penghasilannya. Beberapa tunjangan dokter militer berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia: 

a) Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok 

b) Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal dua anak) 

c) Tunjangan pangan: 18 kg beras per bulan dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan anak 

d) Tunjangan lauk pauk: Rp60 ribu per hari 

Tunjangan jabatan: 
- Sesuai jabatan struktural mulai dari Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta per bulan.

Bagi sebagian orang, menjadi dokter militer bukan hanya soal gaji, tetapi juga soal pengabdian dan rasa bangga untuk melayani negara. Oleh karena itu, meskipun gaji yang diterima mungkin tidak setinggi dokter di sektor swasta, banyak dokter militer yang merasa puas dengan pekerjaan mereka karena kontribusi mereka terhadap negara.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE