ECONOMICS

Segini Range Gaji yang Akan Bebas Pajak Penghasilan (PPh) di 2025

Shifa Nurhaliza Putri 18/12/2024 13:12 WIB

Berapa range gaji yang dapat bebas pajak penghasilan atau PPh di 2025?

Segini Range Gaji yang Akan Bebas Pajak Penghasilan (PPh) di 2025. (Foto: Range Gaji yang Akan Bebas Pajak Penghasilan)

IDXChannel – Berapa range gaji yang dapat bebas pajak penghasilan atau PPh di 2025? Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban pajak yang dikenakan oleh negara kepada individu atau badan yang menerima penghasilan. 

Di Indonesia, PPh diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dikenakan berdasarkan tarif progresif yang bergantung pada besar penghasilan yang diterima.

Namun, ada kabar baik bagi para pekerja dan profesional di Indonesia. Pemerintah Indonesia berencana melakukan perubahan signifikan pada ketentuan PPh, terutama terkait dengan batas penghasilan yang dikenakan pajak. 

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan keringanan pajak kepada masyarakat dengan penghasilan tertentu, dan mungkin akan berpengaruh besar pada keuangan pribadi banyak orang.

Apa Itu Batas Penghasilan yang Bebas Pajak?

Batas penghasilan yang bebas pajak atau disebut juga threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan tahunan yang tidak dikenakan pajak. Jika penghasilan Anda berada di bawah batas ini, maka Anda tidak perlu membayar PPh. Batas ini sangat penting, karena menentukan seberapa besar penghasilan yang harus dilaporkan dan seberapa besar pajak yang harus dibayar.

Range Gaji yang Akan Bebas Pajak Penghasilan 2025

Mengutip iNews.id, Pemerintah memberi insentif melalui paket kebijakan ekonomi dengan membebaskan pajak penghasilan (PPh) gaji sampai dengan Rp10 juga. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Senin (16/12/2024). Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli nantinya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). 

Adapun pemberian insentif berlaku khusus untuk para pekerja yang bergerak di industri padat karya sebagai jaminan bahwa masyarakat kelas menengah tidak akan tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.

Mengenai batas gaji bebas pajak pada 2025 adalah langkah positif dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berada di kategori penghasilan menengah dan rendah. Dengan kenaikan batas PTKP, lebih banyak orang yang akan merasakan keringanan pajak, yang pada akhirnya dapat memperbaiki kondisi ekonomi pribadi dan konsumsi domestik.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE