ECONOMICS

Segini Rincian Gaji Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina Menurut Aturan BUMN

Shifa Nurhaliza Putri 30/09/2025 22:52 WIB

Sebenarnya berapa gaji Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina?

Segini Rincian Gaji Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina Menurut Aturan BUMN. (Foto: Gaji Hasan Nasbi)

IDXChannel Gaji Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina menarik untuk diulas. Hasan Nasbi resmi ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) pada 11 September 2025. Penunjukan ini menarik perhatian publik, tak hanya karena latar belakangnya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), tetapi juga karena posisinya kini berada di salah satu perusahaan BUMN di Indonesia.

Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada awal September 2025, pemerintah secara resmi menetapkan Hasan Nasbi sebagai bagian dari jajaran Dewan Komisaris PT Pertamina. Penunjukan ini dilakukan bersama beberapa nama lainnya yang mewakili unsur pemerintah sebagai pemegang saham.

Lalu, sebenarnya berapa gaji Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina?

Gaji Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina 

Besaran gaji atau honorarium yang diterima komisaris BUMN, termasuk di Pertamina, diatur dalam peraturan Kementerian BUMN dan keputusan pemegang saham. Dalam peraturan tersebut, honorarium Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina ditetapkan sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. 

Sementara itu, Komisaris Utama berhak mendapatkan honorarium yang setara dengan 45 persen dari gaji Direktur Utama. Perlu dicatat bahwa peraturan ini tidak memberikan rincian nominal gaji yang diterima, melainkan berfungsi sebagai pedoman umum.

Setiap perusahaan menentukan nilai gaji sesuai dengan skala yang ada dan harus disetujui oleh pemegang saham. Selain itu, peraturan ini juga menyatakan bahwa Komisaris BUMN berhak menerima tantiem atau insentif kinerja berdasarkan hasil yang dicapai perusahaan pada tahun sebelumnya.

Selain honorarium tetap, para komisaris juga berpotensi menerima tunjangan, fasilitas, dan tantiem (bonus kinerja) yang ditetapkan berdasarkan hasil RUPS tahunan. Transparansi mengenai gaji pejabat di perusahaan milik negara tetap menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, laporan tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan.

Meski tidak diketahui secara pasti berapa gaji Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina, regulasi yang ada memberi gambaran umum bahwa nominalnya bisa berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan, tergantung gaji Direktur Utama dan kebijakan perusahaan.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE