ECONOMICS

Sejak Ekspor Dilarang, PLN Terima Pasokan 13,9 Metrik Ton Batu Bara

Athika Rahma 05/01/2022 19:25 WIB

Usai pemerintah menetapkan larangan ekspor, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah mendapatkan pasokan 13,9 Metrik Ton batu bara.

Sejak Ekspor Dilarang, PLN Terima Pasokan 13,9 Metrik Ton Batu Bara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Usai pemerintah menetapkan larangan ekspor, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah mendapatkan pasokan 13,9 Metrik Ton batu bara. Dengan demikian, krisis energi secara perlahan bisa dihindari.

"Jumlah tersebut terdiri dari 10,7 juta MT kontrak eksisting PLN dan IPP, dan 3,2 juta MT kontrak tambahan. Tambahan pasokan ini akan masuk ke pembangkit PLN secara bertahap. Perseroan pun terus meningkatkan kecepatan dan efektivitas bongkar muat kapal pengangkut batu bara,” tutur Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022). 

Dengan pasokan tersebut, PLN memastikan tidak ada pemadaman listrik, dengan terus berupaya menjaga stabilitas pasokan energi primer khususnya batu bara agar dapat memenuhi standar minimal 20 HOP (hari operasi) untuk pembangkit PLN maupun IPP/swasta.

Lanjut Darmawan, PLN harus memastikan 20 juta MT batu bara untuk membuat ketersediaan batu bara di pembangkit listrik dalam kondisi aman dengan minimal 20 hari operasi di bulan Januari 2022. Jumlah itu terdiri dari, 10,7 juta MT dari kontrak eksisting dan 9,3 juta MT tambahan untuk meningkatkan ketersediaan batu bara ke level aman. 

Menurutnya, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi yang dioperasionalisasikan oleh Menteri ESDM dan juga Menteri BUMN, bahkan bersama kementerian lain yang terkait, Pemeritah telah mengambil langkah-langkah secara cepat yang sangat decisive. Atas kebijakan Pemerintah dan dukungan nyata dari para mitra kerja, pasokan batu bara mulai mengalir deras.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Presiden. Beliau turun langsung memberikan arahan yang jelas, berbasis pada filosofi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucapnya. (TYO)

SHARE