ECONOMICS

Selain UMP, Prabowo Diminta Bentuk Skala Pengupahan Nasional

Muhammad Farhan 18/10/2024 19:09 WIB

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diminta membentuk skala pengupahan nasional untuk menciptakan keadilan di sektor ketenagakerjaan.

Selain UMP, Prabowo Diminta Bentuk Skala Pengupahan Nasional. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mesti membentuk skala pengupahan nasional untuk menciptakan keadilan di sektor ketenagakerjaan.

Hal tersebut telah termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Undang-undang Cipta Kerja sudah mengatur sistem pengupahan nasional. Apa itu? Membuat struktur upah dengan melakukan skala pengupahan. Bukan lagi basisnya upah minimum," kata Tadjudin kepada MPI saat dihubungi, Jumat (18/10/2024).

Tadjudin menuturkan, basis upah layak berdasarkan upah minimum rata-rata (UMR) itu dilakukan hanya bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Jika ingin meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dari kalangan buruh, maka skala upah nasional harus diterapkan.

"Skala upah nasional itu didasarkan pada kompetensi, pengalaman kerja, skill, dan pendidikannya dari setiap pekerja. Nah, masalahnya saat ini tidak diberlakukan, makanya setiap tahun demo buruh tidak terhindarkan," kata Tadjudin.

Lebih lanjut, ketiadaan skala upah nasional menyebabkan ketidakadilan antar pekerja. Dia menyebutkan, disparitas pendapatan antar pekerja dari segi pengalaman dan pendidikannya, tidak sesuai.

"Bayangkan, pegawai BUMN gajinya berbeda dengan PNS yang golongan biasa. Pekerja berpendidikan SMK, berpendapatan sama dengan yang sarjana. Ini kan tidak adil dalam skala upah," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

SHARE