ECONOMICS

Selama PPKM Darurat, Trafik Penumpang di Bandara AP I Turun Drastis

Iqbal Dwi Purnama 06/07/2021 13:39 WIB

Upaya pemerintah untuk melakukan pembatasan pergerakan masyarakat selama berlangsungnya PPKM darurat tampaknya menuai hasil.

Selama PPKM Darurat, Trafik Penumpang di Bandara AP I Turun Drastis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Upaya pemerintah untuk melakukan pembatasan pergerakan masyarakat selama berlangsungnya PPKM darurat tampaknya menuai hasil. Hal ini terlihat dari trafik penumpang di bandara yang mengalami penurunan dibandingkan sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan, menyatakan, penurunan ini justru pertanda baik bagi pelaksanaan PPKM darurat untuk angkutan udara. Turunnya trafik penumpang terjadi pada 15 bandara yang dikelola perseroan.

"Penurunan ini tentu menjadi sinyal yang cukup baik bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu untuk menekan pergerakan masyarakat khususnya di sektor transportasi," ujar Handy pada siaran pers yang diterima tim IDX Channel, Selasa (6/7/2021).

Handy menjelaskan, pada hari pertama pemberlakuan PPKM darurat pada tanggal 3 juli 2021 trafic penumpang mengalami penurunan dari sebelumnya 85.256 pergerakan penumpang menjadi 73.214 pada 4 juli 2021.

Sedangkan pada 5 juli, tercatat menjadi yang terendah jika ditarik rata-rata harian pada masa pandemi 2021 sebesar 74.589 pergerakan penumpang per hari.

Pemberlakuan PPKM darurat yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 pada 5 Juli 2021 sebagai aturan turunan PPKM darurat dari Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021, sangat efektif untuk menekan pergerakan masyarakat, khususnya pada moda transportasi pesawat.

Pada 5 Juli 2021 Angkasa Pura I mengalami penurunan trafik yang cukup drastis. Tercatat hanya ada 25.035 pergerakan penumpang.

Handy juga mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan agar dapat menyiapkan dokumen sebagai syarat penerbangan, sehari sebelum keberangkatan. Serta berada di bandara tiga jam sebelum penerbangan.

"Kami juga ingin mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti sesuai dengan peraturan perjalanan yang berlaku pada masa PPKM Darurat, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," tutur Handy. (TYO)

SHARE