Semester 1 2023, Pertamina Regional Sumbagsel Sanksi 46 SPBU dan 68 Agen LPG Nakal
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel berikan sanksi untuk 46 SPBU dan 68 agen LPG nakal.
IDXChannel - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memantau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi agar tepat sasaran.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen, melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk yang terkait penyaluran BBM dan LPG subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina Patra Niaga dengan tegas menginstruksikan ke seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.
"Sepanjang semester I 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 46 SPBU dan 68 Agen LPG yang melakukan pelanggaran," kata Tjahjo, Sabtu (22/7/2023).
Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, kata dia, maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran. Berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG," kata Nikho.
Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
"Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” kata dia.