Sepanjang Agustus 2022, Jawa Barat Catatkan Deflasi 0,06 Persen
Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat mencatat Jabar mengalami deflasi sebesar 0,06 persen, selama periode Agustus 2022.
IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat mencatat Jabar mengalami deflasi sebesar 0,06 persen, selama periode Agustus 2022. Hal ini tak lepas dari penurunan indeks harga konsumen (IHK) 112,97 pada Juli 2022 menjadi 112,90 pada Agustus 2022.
IHK tersebut merupakan gabungan tujuh kota di Jawa Barat, yaitu Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Tasikmalaya.
"Inflasi Jabar pada periode Agustus dengan demikian terjadi deflasi sebesar 0,06 persen," jelas Kepala BPS Jabar Marsudijono, Kamis (1/9/2022).
Dari tujuh kota pantauan IHK di Jawa Barat Agustus 2022 yang mengalami deflasi, yaitu Kota Bogor sebesar 0,45 persen; Kota Sukabumi sebesar 0,04 persen; Kota Bandung sebesar 0,24 persen; Kota Cirebon sebesar 0,03 persen; Kota Depok sebesar 0,01 persen; dan Kota Tasikmalaya sebesar 0,22 persen. Sementara yang mengalami inflasi yaitu Kota Bekasi sebesar 0,12 persen.
Dengan demikian, laju inflasi tahun kalender “year to date” periode Januari 2022-Agustus 2022 sebesar 4,01 persen. Sedangkan laju inflasi dari tahun ke tahun “year on year” (Agustus 2022 terhadap Agustus 2021) tercatat sebesar 4,73 persen.
Menurut dia, dari 11 kelompok pengeluaran, yang mengalami deflasi yaitu Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau sebesar 1,88 persen. Sementara kelompok pengeluaran lain mengalami inflasi yaitu Kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 0,28 persen; Kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah sebesar 0,41 persen.
Kelompok Perlengkapan, Peralatan dn Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,19 persen; Kelompok Kesehatan sebesar 0,08 persen; Kelompok Transportasi sebesar 0,26 persen; Kelompok Informasi, Komunikasi dan Jasa Keuangan sebesar 0,02 persen; Kelompok Rekreasi, Olahraga & Budaya sebesar 0,09 persen; Kelompok Pendidikan sebesar 3,62 persen; Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran sebesar 0,20 persen; dan Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 0,41 persen. (TYO)