Serikat Buruh: Penghapusan Pajak JHT Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Domestik
KSPI mendorong pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak semata-mata akan mengurangi penerimaan negara.
IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendorong pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak semata-mata akan mengurangi penerimaan negara.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Said Iqbal menjelaskan, dana JHT yang diterima pekerja umumnya langsung digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti belanja kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, layanan kesehatan, renovasi rumah, hingga menjadi modal usaha kecil. Perputaran dana tersebut dinilai akan mendorong daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi.
"Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, peningkatan konsumsi masyarakat juga berpotensi mendongkrak penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang dan jasa yang dikonsumsi. Karena itu, pembebasan pajak JHT sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi potensi berkurangnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam jangka pendek.
Dia menerangkan, usulan penghapusan pajak JHT memiliki dua dimensi sekaligus, yakni memperkuat keadilan bagi pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja telah dikenai tarif PPh Final sebesar 0 persen. Dengan skema tersebut, sekitar 95 persen peserta JHT pada praktiknya sudah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.
Berkaca dari kondisi tersebut, Said Iqbal menilai terdapat ruang bagi pemerintah untuk mengkaji perluasan pembebasan pajak kepada seluruh penerima manfaat JHT. Meski demikian, dia mengakui setiap perubahan kebijakan tetap harus mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal negara dan perlindungan sosial bagi pekerja.
Dia pun berharap pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi serikat pekerja dapat membuka ruang dialog untuk mengkaji dampak fiskal maupun manfaat ekonomi dari usulan pembebasan pajak JHT secara menyeluruh.
(Dhera Arizona)