ECONOMICS

Serikat Pekerja Tolak Keras Rencana Akuisisi KCI oleh MRT 

Suparjo Ramalan 28/10/2022 11:03 WIB

Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) bersepakat untuk menolak wacana maupun rencana akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI).

Serikat Pekerja Tolak Keras Rencana Akuisisi KCI oleh MRT. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Kereta Api dan Seluruh Dewan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) bersepakat untuk menolak wacana maupun rencana akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI).

Tanggapan ini merupakan statement resmi serikat pekerja usai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah memberikan restu pada rencana akuisisi KCI oleh MRT

"Kami mendukung integrasi tanpa akuisisi dan seluruh pihak harus taat pada ketentuan hukum yang berlaku dan sesuai dengan Pendapat Hukum Kejaksaan Agung yang telah ada," tulis pernyataan SPKA yang diteken oleh Pimpinan DPP dan DPD SPKA se-Indonesia dalam keterangan resmi yang dikutip IDX Channel, Jumat (28/10/2022).


Serikat pekerja dalam pernyataanya menjelaskan, restu Menteri Perhubungan Budi Karya merupakan kekeliruan penulisan atau pemberitaan, karena sangat tidak mungkin Lembaga Kementerian menyampaikan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

"Dalam hal ini kami SPKA mendukung integrasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri Perhubungan dan kami sangat meyakini bapak Menteri Perhubungan juga pasti sangat menaati hukum dan tidak akan melanggar ketentuan Hukum sebagaimana yang tertulis di dalam Pendapat Hukum Kejaksaan Agung," tandas SPKA.

Dalam surat tersebut SPK juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Nomor: B940/G/Gph.1/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 perihal Pendapat Hukum (Legal Opinion) Jaksa Pengacara Negara tentang Rencana Transaksi Untuk Melaksanakan Integrasi
Transportasi Jabodetabek. 

Para Tokoh Pengamat Transportasi Publik yang salah satunya dimuat pada Media Online Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan pendapat juga mendukung langkah Integrasi yang telah berhasil dilaksanakan dalam sistem transportasi Publik di Jabodetabek tanpa harus melaksanakan langkah aksi korporasi (akuisisi) dan menurut pendapat kami RATAS bukanlah sebuah Dasar Pijakan aturan Kebijakan hukum.

Aksi akuisisi saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter bertentangan dengan regulasi, karena penugasan angkutan massal KRL dengan skema PSO itu kepada BUMN PT KAI, lalu diteruskan kepada anak perusahaannya yakni PT KCI selama ini tidak masalah karena KAI yang punya mayoritas saham PT KCI.

Dalam penyelenggaraan sarana Perkeretaapian di Jabodetabek oleh PT KCI terdapat pelaksanaan penugasan (Public Service Obligation/PSO) pemerintah yang diberikan melalui Kementerian Perhubungan kepada KAI berdasarkan peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis bidang perkeretaapian. Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara dan perubahannya.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 tahun 2020 tentang penugasan PT KAI (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021, yang ditindaklanjuti dengan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) untuk Kereta Rel Listrik Air Conditioner (KRL AC) dan KA Lokal Tahun Anggaran 2021 Nomor: HK.201/1/3/DJKA/2021 dan KL.701/II/2/KA-2021 tanggal 15 Februari 2021 (Kontrak Penyelenggaraan PSO) dan Perjanjian Pelaksanaan Penugasan Penyelenggara (PSO) untuk KRL AC dan KA Lokal tahun Anggaran 2021 Nomor PT KAI: KL.702/II/15/KA-2021 dan Nomor PT KCI: 005/HKUM/KCI/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 (Perjanjian PSO).

"Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) masih tetap konsisten menolak rencana Pencaplokan saham 51  persen PT KAI di PT KCI," jelas surat tersebut.

(SLF)

SHARE