Serikat Tani: Perlu Reforma Agraria untuk Swasembada Pangan
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih penting untuk menerapkan Reforma Agraria agar program swasembada pangan segera tercapai.
IDXChannel - Swasembada pangan menjadi salah satu program yang akan digenjot oleh pemerintahan Prabowo Subianto. Menurut Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih penting untuk menerapkan Reforma Agraria agar program tersebut segera tercapai.
Henry menyampaikan bahwa langkah Reforma Agraria perlu diambil mengingat berdasarkan data jumlah petani gurem telah meningkat menjadi 16,8 juta, dan indeks gini agraria sebesar 0,7. Data ini menunjukkan adanya ketimpangan agraria yang sangat parah.
Henry menilai Reforma Agraria akan berguna untuk merombak tatanan agraria yang tidak adil dengan mendistribusikan tanah kepada buruh tani, petani gurem, dan orang-orang yang tak bertanah di pedesaan serta menyelesaikan konflik agraria.
"Reforma Agraria bisa mengatasi masalah kemiskinan, kelaparan, dan pengangguran. Karena dengan Reforma Agraria orang bisa bekerja, bisa menghasilkan pangan, dan keperluan lainnya secara tidak langsung meningkatkan perekonomian," katanya saat dihubungi, Minggu (27/10/2024).
Henry menilai surplus pangan bisa dicapai, apabila rakyat petani sebagai produsen pangan mempunyai tanah yang menjadi alat produksi. Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan Reforma Agraria ini terlebih dahulu, sebagai syarat utama untuk bisa meningkatkan produksi pangan di Indonesia.
"Meskipun upaya Reforma Agraria ini suatu upaya yang berat karena memerlukan satu perubahan yang menyeluruh. Namun Reforma Agraria juga adalah koreksi total terhadap model ekonomi kolonial yang masih ada sampai saat ini," ujar Henry.
Selain Reforma Agraria, Henry juga menyampaikan agar pemerintah segera menegakkan kedaulatan pangan. Di mana negara dan rakyatnya memiliki kedaulatan dalam memutuskan kebijakan pangan dalam negerinya, tidak bergantung pada intervensi kekuatan negara lain.
"Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan tersebut bisa dijalankan berdasarkan konstitusi UUD NRI 1945, UUPA 1960, dan TAP MPR-RI No. IX tahun 2001, dan Undang-Undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU 18/2012 tentang Pangan, dan UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," ujarnya.
Henry melanjutkan, hal lain yang perlu dilakukan adalah mendorong dan mengembangkan Kelembagaan Ekonomi Pertanian Rakyat yang berdasarkan kelembagaan koperasi. Di sisi lain juga perlu mengembangkan sistem pertanian Agroekologi.
Ia juga menekankan pentingnya menghapus Omnibus Law UU Cipta Kerja dan peraturan/undang-undang lainnya yang merugikan petani, seperti melegalkan perampasan tanah, mempermudah impor pangan, food estate, dan mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(Ferdi Rantung)