ECONOMICS

Setelah Pejabatnya Ditangkap KPK, Menhub akan Audit Proyek Infrastruktur yang Bermasalah 

Heri Purnomo 13/04/2023 16:01 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan melakukan audit untuk memastikan proyek-proyek yang dibangun tidak bermasalah. 

Setelah Pejabatnya Ditangkap KPK, Menhub akan Audit Proyek Infrastruktur yang Bermasalah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan melakukan audit untuk memastikan proyek-proyek yang dibangun tidak bermasalah. 

“Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya, dan memastikan kualitasnya untuk menjamin keselamatan transportasi,” kata Menhub dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023). 

Langkah ini dilakukan usai ditemukannya kasus korupsi proyek perkeretaapian yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan. 

“Kami berkomitmen untuk turut memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kemenhub, dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait,” ucap Menhub.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka terkait operasi tangkap tangan terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan direktorat jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2018-2022.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang dan 1 orang di Surabaya. Selanjutnya, tim KPK melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Johanis dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Dia menyampaikan bahwa 10 tersangka berperan sebagai pihak pemberi dan penerima. Adapun, pihak pemberi diantaranya; Dion Renato Sugiarto, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023 dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.

Sementara, Pihak Penerima diantaranya; Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.

(SLF)

SHARE