Setneg Ungkap Kemenkeu Buka Dialog dengan Pekerja Terkait Kenaikan CHT 2022
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengungkapkan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terbuka untuk menerima masukan.
IDXChannel - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengungkapkan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terbuka untuk menerima masukan dari para pekerja rokok dan tembakau terkait tencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Rencana kenaikan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022, dimana kenaikan CHT tengah dibidik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beleid yang dimaksud berupa Aturan Menteri Keuangan (PMK)
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kemensetneg, Edi Cahyono, menyebut, pihak Kemenkeu masih melakukan perhitungan dan penyesuaian ihwal tarif cukainya.
"Hasil diskusi kami tadi bahwa saat ini permasalahan ini sedang difinalisasi untuk perhitungan dan penyesuaian tarif cukainya di internal Kemenkeu. Kita tahu bahwa UU APBN-nya sudah terbit, tetapi aturan Menteri Keuangan terkait dengan detail cukai hasil tembakau tengah difinalisasikan," ujar Edi kepada Wartawan di Istana Negara, Rabu (13/10/2021).
Menurutnya, Kementerian Keuangan terus membuka kesempatan bagi masyarakat atau asosiasi buruh untuk memberikan masukan agar dijadikan referensi dalam finalisasi penyusunan PMK.
"Dan mereka mengatakan mereka sangat terbuka untuk berdiskusi dengan bapak ibu (FSP RTMM-SPSI) karena satu keputusan akan berdampak pada semua pihak dan fakta-fakta yang bapak sampaikan bisa menjadi masukan bagi mereka," katanya.
Tercatat, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) beberapa kali melakukan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikan cukai hasil tembakau.
Terakhir, pada Rabu siang tadi, asosiasi pekerja itu mengirimkan sebuah lukisan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, yang mengilustrasikan betapa sulitnya pekerja industri rokok dan petani tembakau bila kenaikan CHT disetujui pemerintah.
Terkait hal itu, Edi mencatat, sudah menyampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Keuangan sebagai dua lembaga negara yang berwenang menetapkan kenaikan CHT tahun depan.
Kemensetneg, Kemenko Perekonomian, dan Kemenkeu pun sudah melakukan ruang dialog ihwal masukan dan penolakan yang disampaikan FSP RTMM-SPSI. Setidaknya, aspirasi buruh akan menjadi data sebelum PMK resmi diterbitkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Dari data inilah menjadi dasar pengambilan keputusan. Untuk itu Kami sudah merespon, kami respon ke Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti untuk didistribusikan dalam rangka win win solution, artinya semua pihak diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan. Itu sudah diteruskan l Kemensetneg mensesneg ke Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian," ungkapnya.
Adapun isi penolakan yang disampaikan Ketua FSP RTMM-SPSI, Sudarto bahwa kenaikan CHT akan berdampak pada industri tembakau dalam negeri. Salah satunya, terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari kajian FSP RTMM-SPSI, karyawan IHT yang terancam PHK akibat pemberlakukan kebijakan tersebut, berkisar antara 3.000-6.000 orang per tahun.
Dia mengungkapkan, jumlah anggota RTMM-SPSI tercatat lebih dari 243.000 orang, di mana, lebih dari 153.000 orang merupakan pekerja di industri rokok. Dari jumlah mereka yang bekerja di industri rokok, lebih dari 60 persen di antaranya bekerja di segmen sigaret kretek tangan (SKT).
Itu sebabnya, kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau memberikan dampak sangat luas bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau, khusus pada sektor SKT.
Terkait dengan itu, Sudarto berharap, pemerintah melakukan hal yang sama seperti tahun 2021 yakni tidak ada kenaikan cukai sama sekali di Tahun 2022. (TYO)