Siap-siap Investor, United Tractors Bakal Gelar RUPST Bulan Depan
PT United Tractors Tbk (UNTR) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020.
IDXChannel - PT United Tractors Tbk (UNTR) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. Adapun RUPST akan dilakukan pada Jumat (9/4/2021) di Menara Astra, Jakarta.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat enam mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST nanti.
Pertama, persetujuan laporan tahunan 2020, termasuk Pengesahan laporan tugas pengawasan dewan komisaris perseroan, serta pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2020.
Kedua, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2020. Ketiga, pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan untuk masa jabatan 2021-2023.
Keempat, penetapan gaji dan tunjangan direksi perseroan serta gaji atau honorarium dan tunjangan dewan komisaris perseroan untuk masa jabatan 2021-2022. Kelima, penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021.
Keenam, perubahan Anggaran Dasar Perseroan Guna Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK 04/2021 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK 04/2021 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Dijelaskan dalam pengumuman resmi Perseroan, mata acara pertama sampai dengan mata acara kelima merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan.
Untuk mata acara keenam, perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK 042021 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK 04/2021 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
POJK 15/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 18/POJK 04/2021 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (POJK 16/2020), mengatur bahwa Perseroan wajib menyesuaikan pasal dalam Anggaran Dasar dengan ketentuan dalam POJK 15/2020 dan POJK 18/2020. Berdasarkan pasal 19 ayat (1) UU PT jo. Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan ditetapkan oleh RUPS. (Sandy)