ECONOMICS

Siap-Siap, Sanksi Ini Menanti CPNS yang Mundur dan Curang saat Seleksi 

Iqbal Dwi Purnama 14/09/2023 19:33 WIB

Pemerintah menegaskan pengenaan sanksi pada rekrutmen PNS atau PPPK 2023.

Siap-Siap, Sanksi Ini Menanti CPNS yang Mundur dan Curang saat Seleksi 

IDXChannel - Pemerintah menegaskan pengenaan sanksi pada rekrutmen PNS atau PPPK 2023. Sanksi tersebut utamanya mengatur bagi para pelamar yang mundur, maupun melakukan kecurangan saat seleksi dilakukan.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, jika pelamar sudah ditentukan lulus, dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mundur, maka sanksi yang diberikan adalah tidak bisa mengikuti seleksi serupa dalam jangka waktu satu tahun.

"Jika sudah ditentukan lulus terus mundur misalnya, ada ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB. Kalau dia mundur maka dia tidak bisa mengikuti seleksi lagi di tahun berikutnya," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/9/2023).

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan,dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menambahkan, pemberian sanksi yang tegas diperlukan karena pemerintah telah mengeluarkan dana untuk pengadaan sumber daya manusia (SDM) di instansi pemerintah. 

Ketika sudah mendapatkan SDM tersebut dan yang bersangkutan justru mundur maka ada potensi kerugian negara.

"Kalau tidak seperti itu, bisa menutup kesempatan bagi teman-teman yang lain. Kita ingin bahwa orang yang menjadi ASN itu punya tekad kuat menjadi abdi negara dan masyarakat, sehingga kesempatan itu bisa mereka manfaatkan dengan itikad baik membangun negara," tutur Aba.

Penegasan sanksi pada rekrutmen CPNS 2023 ini juga ditekankan bagi mereka yang melakukan kecurangan saat proses seleksi. Jika pelamar terbukti melakukan kecurangan saat proses seleksi dan statusnya sudah mendapatkan NIP maka NIP yang sudah diterbitkan bakal di-blacklist dalam sistem kepegawaian negara.

Dengan begitu, sampai kapan pun seseorang yang sudah di-blacklist dalam sistem BKN, sudah tidak bisa lagi melamar menjadi abdi negara. 

"Kita sebutkan bahwa bagi mereka yang melakukan kecurangan, itu dikunci NIP di BKN, sehingga kapan pun mereka melamar tidak bisa lagi menjadi ASN," ujar Aba.

"Jadi harus hati-hati yang mau coba main-main atau melakukan kecurangan, itu punya dampak. Kalau sudah NIP terkunci, maka sistem mengunci juga," imbuhnya.

Namun demikian, Aba menjelaskan bagi mereka yang mundur ketika sudah lulus seleksi, tapi belum diterbitkan NIP, maka hal itu tidak berpengaruh apapun. Pasalnya, peserta yang di bawahnya bisa otomatis naik ke atas dan menggantikan pelamar yang mundur.

"Tetapi kalau sudah penetapan NIP-nya, tentunya ini akan merugikan yang lain, sehingga kita harus berikan sanksi. Memang dalam Permen (Peraturan Menteri) itu hanya satu tahun dia tidak boleh melamar menjadi ASN kalau mengundurkan diri," tuturnya.

(RNA)

SHARE