Siap-Siap, Tarif Tol Medan-Binjai Bakal Naik Mulai 18 Mei 2023
Penyesuaian tarif tol Medan-Binjai sesuai dengan regulasi dan penyesuaian tarif tol, terlebih telah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal sebelumnya
IDXChannel - Tarif Jalan Tol Medan - Binjai (Mebi) bakal mengalami kenaikan yang berlaku mulai 18 Mei 2023 pukul 00.00.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan - Binjai.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tol Medan-Binjai telah sesuai dengan regulasi dan penyesuaian tarif tol, terlebih telah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal seharusnya.
“Tol Mebi mulai beroperasi sejak tahun 2017, dimana sesuai regulasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sesuai laju inflasi sehingga seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2019. Namun, adanya pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30% pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian,” ujar Koentjoro pada pernyataan tertulisnya, Senin (15/5/2023).
Dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna Jalan Tol Mebi untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan dan segera top-up Kartu UE jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrian di gerbang tol.
Adapun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol tersebut, berikut besaran tarif tol pada Tol Medan - Binjai sebelum dan sesudah diberlakukannya penyesuaian tarif untuk rute terjauh:
1. Tanjung Mulia - Binjai golongan I semula Rp13.000 menjadi Rp26.500, golongan II dan III semula Rp19.500 menjadi Rp40.000, golongan IV dan V dari Rp26.000 menjadi Rp53.5002. Marelan - Binjai golongan I semula Rp13.000 - Rp20.000, golongan II dan III semula Rp19.500 menjadi Rp30.500, golongan IV dan V semula Rp26.000 menjadi Rp40.500
3. Helvetia - Marelan golongan I dari Rp2.500 menjadi Rp4.000, golongan II dan III dari Rp4.000 menjadi Rp6.500, golongan IV dan V dari Rp5.500 menjadi Rp8.500
4. Semayang - Helvetia golongan I dari Rp6.000 menjadi Rp9.500, golongan II dan III dari Rp9.000 menjadi Rp14.000 golongan IV dan V dari Rp12.000 menjadi Rp19.000
5. Binjai - Semayang golongan I dari Rp4.000 menjadi Rp6.500, golongan II dan III dari Rp6.500 menjadi Rp10.000, golongan IV dan V dari Rp8.500 menjadi Rp13.000.
(SAN)