Siapa Pemilik Resort Putri Duyung Ancol? Tragedi Kebakaran hingga Berikan Ganti Rugi
Pemilik Resort Putri Duyung Ancol merupakan salah satu emiten terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
IDXChannel - Pemilik Resort Putri Duyung Ancol merupakan salah satu emiten terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut laporan, kebakaran terjadi di Putri Duyung Cottage Ancol pada Minggu sore (21/8/2022). Tidak ada korban jiwa dan hanya tiga pondok yang hancur.
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA), selaku pemilik Resort Putri Duyung Ancol mengatakan kebakaran di tiga cottage di Putri Duyung Ancol bermula dari satu gedung cottage dan merembet ke dua gedung lainnya akibat angin kencang. Pihak PJAA menyebutkan pihaknya akan memberikan kompensasi atas kerugian material barang dari pengunjung Putri Duyung Resort yang terbakar.
PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) adalah perseroan terbatas. Puteri Duyung Ancol merupakan salah satu unit hiburan yang tergabung dalam PT Taman Impian Jaya Ancol dan juga PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) sebagai property.
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) didirikan pada tanggal 10 Juli 1992 dan mulai beroperasi pada tahun 1996. Pemegang saham yang memegang 5% atau lebih saham Pembangunan Jaya Ancol Tbk, termasuk pemerintah daerah DKI Jakarta (72,00%) dan PT Pembangunan Jaya (18,01%).
Pada tanggal 22 Juni 2004, PJAA menerima pernyataan yang sah dari Bapepam-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO) saham PJAA. Emiten tersebut akan melakukan penawaran umum perdana (IPO) saham PJAA hingga Rp80.000.000 dengan nilai nominal Rp500 dengan harga penawaran Rp1.025 per saham. Saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 2 Juli 2004.
Sekadar diketahui, dengan 122 cottage dengan berbagai nuansa dan gaya arsitektur, Putri Duyung Resort Ancol mengajak semua orang untuk menjauh dari hiruk pikuk ibukota, Jakarta. (SNP)