ECONOMICS

Sidang Tahunan MPR 2023, Pemerintah dan DPR Teruskan Pembahasan 13 RUU

Nia Deviyana 16/08/2023 15:07 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR telah menuntaskan 64 Undang-Undnag sejak 2019 hingga saat ini. 

Sidang Tahunan MPR 2023, Pemerintah dan DPR Teruskan Pembahasan 13 RUU. Foto: MNC Media.

IDXChannel - DPR bersama Pemerintah dan DPD akan meneruskan pembahasan 13 Rancangan Undang Undang yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan Rancangan Undang Undang lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR telah menuntaskan 64 Undang-Undnag sejak 2019 hingga saat ini. 

"Komisi Satu dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 6 Undang-Undang; Komisi Dua dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 26  Undang-Undang, Komisi Tiga dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 6 Undang-Undang," ujar Puan dalam rapat paripurna ke-1 masa persidangan I Tahun 2023, Rabu (16/8/2023). 

Kemudian, Komisi Lima dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 Undang-Undang, Komisi Enam dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 5 Undang-Undang, Komisi Tujuh dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 Undang-Undang, Komisi Sembilan dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 Undang-Undang.

Lalu,  Komisi Sepuluh dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 Undang-Undang, Komisi Sebelas dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 5 Undang-Undang, Badan Legislasi dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 7 Undang- Undang, Badan Anggaran dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 1 Undang-Undang selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Panitia Khusus DPR RI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 3 Undang-Undang. 

Puan melanjutkan, salah satu agenda pembentukan Undang Undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045.

"Pasca Amandeman UUD 1945, perencanaan pembangunan jangka panjang, sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap, dirumuskan dalam bentuk Undang Undang, yaitu Undang Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025," tuturnya. 

Untuk periode selanjutnya, akan dibentuk Undang Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

"Keberadaan Undang Undang ini ke depan, perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, sehingga setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki visi misi pembangunannya masing-masing," tuturnya. 

Puan mengatakan tugas membangun bangsa dan negara ke depan tidaklah mudah. Sederet tantangan harus dihadapi, mulai dari situasi eksternal seperti geopolitik, geo-ekonomi, disrupsi teknologi dan informasi, globalisasi nilai budaya dan lain sebagainya.

Kemudian situasi internal dalam negeri, antara lain permasalahan Sumber Daya Manusia, middle-income trap, pemerataan pembangunan, produktivitas, hilirisasi industri, pengelolaan sumber daya alam, kerentanan pangan, energi, kemiskinan ekstrim, pengangguran, bencana iklim, dan degradasi lingkungan, serta berkembangnya ideologi transnasional yang bertentangan dengan Pancasila sebagai jati diri bangsa. 

"Oleh karena itu kita harus memiliki Politik Pembangunan Indonesia, yaitu kegiatan politik berencana, kegiatan ekonomi berencana, kegiatan sosial berencana, kegiatan kebudayaan berencana, kegiatan karakter bangsa berencana, kegiatan pembangunan daerah berencana, dan semua kegiatan berencana strategis lainnya," pungkasnya. (NIA)

SHARE