ECONOMICS

Simak 5 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Shifa Nurhaliza Putri 15/06/2024 14:36 WIB

Apa saja perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya?

Simak 5 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya. (Foto: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi)

IDXChannel – Apa saja perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya? Pajak merupakan wujud kewajiban kenegaraan dalam rangka gotong royong, memberikan kontribusi terhadap pembiayaan dan pembangunan negara.

Selain pajak, ada pajak resmi lainnya. Tentunya pajak-pajak resmi lainnya tersebut juga harus dilaksanakan oleh masyarakat. Dengan kata lain pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya merupakan iuran yang harus dibayarkan masyarakat

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Dilansir dari berbagai sumber, IDX Channel telah merangkum perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya, sebagai berikut:

1. Jenisnya
Pajak meliputi pajak pusat dan pajak daerah. Sedangkan penerimaan negara lainnya berupa retribusi, sumbangan, laba badan usaha milik negara (BUMN), hasil  undian negara, pajak impor dan ekspor, serta pajak konsumsi khusus.

2.Prestasi atau Penghargaan 
Pajak atas prestasi (imbalan) diterima oleh semua golongan dalam masyarakat. Sedangkan pajak resmi lainnya dipungut oleh kelompok tertentu.

3. Subjek pajak pengenaan 
Pajak berlaku bagi semua orang dalam suatu negara tanpa kecuali. Sementara itu, pajak resmi lainnya dibatasi untuk orang-orang tertentu.

4. Unsur paksaan
Dapat dikenakan pajak paksaan, baik yang berbentuk orang perseorangan maupun yang berbentuk badan usaha. Namun, untuk pajak resmi lainnya tidak mengandung unsur pemaksaan.

5. Sifat Iurannya
Pajak merupakan kontribusi yang dikompensasikan secara tidak langsung dari Negara. Sedangkan pajak resmi lainnya merupakan biaya yang dibayar langsung oleh Negara.

Itulah informasi terkait perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. (SNP)

SHARE