Simak! Bandara Soetta Terapkan Aturan Covid-19 Terbaru, PPLN Masih Harus Tes PCR
Bandara Soetta menjadi salah satu bandara yang menerapkan aturan dari SE Satgas Covid terkait PPLN.
IDXChannel - Bandara Soekarno Hatta menjadi salah satu bandara yang menerapkan aturan dari Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang menerbitkan Surat Edaran bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri ( PPLN) yang akan memasuki Indonesia.
Diketahui Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2022 itu mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diberlakukan sejak Rabu, 23 Maret 2022 kemarin.
Terkait aturan dalam SE tersebut ialah PPLN masuki Indonesia melalui entry point akan dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan menunggu hasil terlebih dahulu atau lakukan di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Holik Muardi SM of Branch Communication and Legal BSH menuturkan bahwa aturan ini sudah diterapkan hari ini di Bandara Soekarno Hatta.
“Iya, mulai hari ini diterapkan dibantu satgas juga,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/3/2022).
Dia menyebut mekanisme yang diterapkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tersebut, di mana sebelum berangkat calon penumpang juga diwajibkan lakukan PCR.
“Kita terapkan sesuai dengan SE yang terbaru, SE 15 satgas. Jadi sebelum berangkat pun penumpang diwajibkan PCR masih pakai 2x24 jam,” ungkapnya.
Selain keberangkatan, bagi para penumpang PPLN yang tiba pun juga harus dilakukai tes pusat PCR.
“Sehabis dites nanti (tunggu) hasilnya negatif baru penumpang tersebut bisa lakukan aktivitas. Kalau positif akan di treatmentnya oleh satgas,” paparnya.
(NDA)