ECONOMICS

Simak! Begini Syarat Masyarakat Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta per Unit

Heri Purnomo 19/05/2023 04:44 WIB

kebijakan subsidi sengaja diberikan oleh pemerintah guna mendorong penggunaan kendaraan listrik secara lebih massif di masyarakat.

Simak! Begini Syarat Masyarakat Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta per Unit (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan pemerintah dalam bentuk pemberian subsidi bagi masyarakat yang berminat membeli kendaraan listrik sudah mulai berjalan.

Hal ini disampaikan oleh produsen motor listrik nasional, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), yang memastikan telah mulai melayani penjualan motor listrik dengan menggunakan sistem subsidi.

Sebagaimana diketahui, kebijakan subsidi sengaja diberikan oleh pemerintah guna mendorong penggunaan kendaraan listrik secara lebih massif di masyarakat.

Dengan merek dagang Volta, pihak MCAS menyebut bahwa fasilitas subsidi sebesar Rp7 juta per unit tersebut sudah dapat digunakan untuk membeli produknya dengan jenis Volta 401 Reguler.

"Kami sudah open untuk program subsidi ini di pameran. Sudah mulai kemarin. Sudah sudah ada beberapa yang mendapatkan subsidi," ujar Head of Marketing Volta, Tamara Giovanni, di sela Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2023, Kamis (18/5/2023).

Menurut Tamara, harga normal untuk produk Volta 401 Reguler dibanderol mulai dari Rp16,95 juta per unit.

Karenanya, dengan mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta, maka motor listrik tersebut sudah bisa dibeli masyarakat dengan harga mulai dari Rp9,95 juta per unit.

Untuk proses pembelian sendiri, Tamara menjelaskan, dapat dilakukan dengan pembayaran secara langsung maupun melalui fasilitas kredit multifinance dan juga perbankan.

"Sehingga, pembeli dapat menikmati opsi pembayaran cicilan ringan yang memudahkan," tutur Tamara.

Sedangkan untuk dapat mendapatkan fasilitas subsidi tersebut, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah penerima subsidi merupakan masyarakat penerima kredit usaha rakyat (KUR) atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari pemerintah.

Selain itu, fasilitas subsidi juga bisa didapat oleh penerima Bantuan Subsidi Upah atau penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA.

Masyarakat dapat dengan mudah melakukan verifikasi motor listrik Volta bersubsidi dengan membuka situs web resmi Volta, dan mengisi data diri, seperti nama, NIK, nomor telepon, alamat email, alamat domisili. 

"Bila NIK memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi, kami akan memberikan informasi dan selanjutnya melakukan konfirmasi kepada calon pembeli," ungkap Tamara.

Produk Volta 401 reguler sendiri merupakan motor listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 47,36 persen. Dilengkapi teknologi IoT (Internet of Things), Volta 401 memiliki dua slot baterai yang dapat menempuh jarak sejauh sampai dengan 120 Km. (TSA)

SHARE