Simak Biaya Pembuatan IUMK yang Perlu Anda Ketahui Sebagai Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Apakah Anda sudah mengetahui besaran biaya pembuatan IUMK bagi usaha mikro atau kecil yang Anda kelola?
IDXChannel – Apakah Anda sudah mengetahui besaran biaya pembuatan IUMK bagi usaha mikro atau kecil yang Anda kelola?
IUMK merupakan sebuah legalitas yang diharapkan bisa memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan usahanya. IUMK juga bisa menjadi landasan agar para pelaku usaha memiliki kesadaran akan pajak. Nah, sebenarnya berapakah biaya pembuatan IUMK tersebut?
Apa Itu IUMK?
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil adalah sebuah surat legalitas sebagai bentuk izin usaha mikro dan kecil yang diperlukan oleh para pemilik usaha sebagai kekuatan hukum yang sah.
Pengajuan IUMK dalam Sektor Pengkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, para pelaku usaha harus memiliki e-mail aktif serta nomor handphone yang bisa dihubungi.
Untuk pendaftarannya, Anda bisa langsung mengunjungi laman www.oss.go.id/oss/.
Yang Termasuk UMK
Mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui, jenis usaha apa saja yang termasuk ke dalam Usaha Mikro dan Kecil. Hal tersebut sudah diatur ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Yang termasuk ke dalam kategori usaha mikro adalah usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), dan memiliki hasil penjualan tahunan/omzet maksimal Rp300 juta.
Sedangkan untuk usaha yang masuk ke dalam kategori usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta dan paling banyak Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan). Hasil penjualan per tahun atau omzet yang didapatkan berada di angka Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Biaya Pembuatan IUMK
Mungkin banyak yang ragu untuk mulai membuat IUMK ini karena tidak mengetahui biaya yang dibutuhkan. Padahal, IUMK menawarkan sebuah legalitas yang bermanfaat bagi para pelaku usaha, terutama usaha di kategori mikro dan kecil.
Biaya yang diperlukan untuk membuat IUMK adalah gratis. Jadi, para pelaku usaha yang ingin membuat IUMK tidak akan dikenakan biaya, retribusi, dan biaya pungutan lainnya.
Itulah penjelasan mengenai biaya pembuatan IUMK yang perlu Anda ketahui sebagai seorang pelaku usaha