ECONOMICS

Simak! Naik Kereta Api Kini Wajib Negatif Antigen Bagi yang Baru Vaksin Dosis Kedua 

Azhfar Muhammad 05/04/2022 10:45 WIB

PT Kereta Api (Persero) menyesuaikan penerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.

PT Kereta Api (Persero) menyesuaikan penerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.

IDXChannel - PT Kereta Api (Persero) menyesuaikan penerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022. Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku mulai tanggal 5 April 2022.

"Bagi Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus  dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022). 

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. 

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

“Sementara itu, Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” pungkasnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
 
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

(NDA)

SHARE