Sinergi Kementerian dan Lembaga Diperlukan Guna Dorong Penyaluran Kredit
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan secara nasional, kredit dan pembiayaan wajib diarahkan ke sektor prioritas.
IDXChannel - Sinergi antar kebijakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan dan dunia usaha diperlukan untuk mendorong kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas.
Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Terpadu KSSK untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi yang diputuskan pada 1 Februari 2021.
Kebijakan tersebut diantarnya pertama, kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja Pemerintah dan pembiayaan.
Kedua, stimulus moneter, kebijakan makroprudensial akomodatif, dan digitalisasi sistem pembayaran. Ketiga, kebijakan prudensial sektor keuangan serta keempat, kebijakan penjaminan simpanan.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan secara nasional, kredit dan pembiayaan wajib diarahkan ke sektor prioritas.
"Berdasarkan pemetaan, ada 38 subsektor prioritas dengan kontribusi besar pada PDB dan ekspor yang terdiri dari 6 subsektor berdaya tahan, 15 subsektor pendorong pertumbuhan serta 17 subsektor penopang pemulihan," ujarnya, Kamis (1/4/2021).
Khusus di Jawa Timur, 21 subsektor prioritas pada triwulan IV 2020 menunjukan perbaikan kapasitas produksi dibandingkan dengan triwulan III 2020 dan diperkirakan berlanjut pada triwulan I 2021.
Namun, penambahan pembiayaan melalui perbankan masih terbatas. Dalam hal ini, bauran kebijakan Bank Indonesia tetap diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan kepada dunia usaha.
(SANDY)