Singapura Cabut Aturan Wajib Masker Mulai Hari Ini
Pemerintah Singapura resmi mencabut aturan wajib masker mulai hari ini (29/8/).
IDXChannel - Wakil Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong kini tidak lagi mewajibkan penggunaan masker, kecuali di fasilitas kesehatan dan transportasi umum. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini (29/8).
Wong menegaskan, masker masih harus dipakai saat berada di dalam transportasi umum, seperti MRT, LRT, dan bus umum. Selain itu, di fasilitas transportasi umum dalam ruangan, seperti area boarding di persimpangan bus dan platform MRT.
Penggunaan masker tidak diwajibkan di bandara, persimpangan bus berventilasi alami, dan di area ritel persimpangan bus, stasiun MRT, dan LRT.
"Sopir taksi dapat menyarankan, meminta, tetapi tidak ada undang-undang yang mengharuskan. Itu opsional," kata Wong, seperti mengutip Okezone.com, Senin (29/8/2022).
Masker harus dikenakan ketika orang-orang di Singapura berada di transportasi umum dan fasilitas kesehatan, karena layanannya berada di ruang tertutup dan ramai. Sementara di kantor atau tempat kerja, Wong mengatakan, kebijakan soal masker merupakan keputusan pemilik usaha.
"Opsi itu tetap ada karena kami mencabut persyaratan wajib untuk memakai masker. Tapi itu opsional, pengusaha dapat memilih untuk memutuskan. Dalam pengaturan tertentu, regulator industri mungkin juga memutuskan bahwa itu adalah persyaratan keselamatan,” ujar Wong.
Secara terpisah, Kementerian Kesehatan (MOH) menuturkan, masker akan menjadi opsional pada moda transportasi pribadi seperti taksi, bus sekolah, dan layanan bus pribadi.
Fasilitas perawatan kesehatan, rumah perawatan perumahan, dan ambulans akan memenuhi persyaratan penggunaan masker mereka. Ini termasuk rumah kesejahteraan dan penampungan untuk orang tua, serta rumah cacat dewasa. (FAY)