Singapura Godok Larangan Transaksi Kripto Binance
Monetary Authority of Singapore (MAS) sedang menggodok kebijakan larangan untuk operasional Binance, platform pertukaran mata uang kripto terbesar dunia.
IDXChannel - Monetary Authority of Singapore (MAS) sedang menggodok kebijakan larangan untuk operasional Binance, platform pertukaran mata uang kripto terbesar dunia.
Pada Kamis (1/7/2021), MAS mengumumkan sedang memeriksa kembali izin yang telah diberikan kepada Binance Asia Service Pte, anak usaha dari Binance Holding Ltd, untuk beroperasi di negara tersebut. Langkah itu, merupakan tindak lanjut atas pengawasan ketat terhadap Binance Holding Ltd secara global, bahkan dilarang beroperasi di beberapa negara ekonomi maju, seperti Amerika Serikat (AS), Jepang, dan Inggris.
“Kami mengetahui tindakan yang diambil oleh otoritas keuangan di beberapa negara terhadap Binance dan akan menindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata seorang perwakilan MAS, seperti dikutip Bloomberg, Kamis (1/7/2021).
Dalam pengumuman tersebut, MAS menyatakan, Binance Asia Service Pte, diberi tenggang waktu untuk beroperasi selama peninjauan yang dilakukan MAS terhadap izin operasional platform pertukaran uang kripto tersebut.
"MSA sedang meninjau aplikasi Binance Asia untuk lisensi menyediakan layanan token pembayaran digital. Jadi untuk sementara mereka masih dapat melanjutkan operasi sampai hasil kajian terhadap izin mereka diumumkan lebih lanjut," kata seorang perwakilan MAS, seperti dikutip Bloomberg, Kamis (1/7/2021). Mata uang kripto tengah mendapat sorotan global, bahkan tindakan keras dari regulator keuangan sejumlah negara karena khawatir dengan potensinya untuk memfasilitasi pencucian uang dan pendanaan teroris.
Jika MSA akhirnya melarang Binance, hal itu akan menambah panjang daftar negara-negara yang telah melarang operasional platform pertukaran uang kripto terbesar di dunia. Berikut adalah daftar negara-negara yang telah melarang operasional Binance:
1. Jepang
Regulator Jepang mengatakan pada 25 Juni bahwa Binance beroperasi di negara itu secara ilegal, sebuah pemberitahuan yang diposting di situs web Badan Layanan Keuangan Jepang menunjukkan.
2. Amerika Serikat
Bulan lalu, Bloomberg melaporkan bahwa pejabat dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Internal Revenue Service yang menyelidiki pencucian uang dan pelanggaran pajak telah mencari informasi dari individu yang memiliki wawasan tentang bisnis Binance.
3. Jerman
Pada April 2021, regulator keuangan Jerman BaFin mengatakan bursa berisiko didenda karena menawarkan token digital tanpa prospektus investor.
4. Indonesia
Pada 3 Mei 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan platform pertukaran uang kripto, Binance, tidak boleh beroperasi di Indonesia. Pasalnya, Binance belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bapebbti). OJK telah memanggil pengurus dan pengacara Binance di Indonesia dan telah disepakati kegiatan platform tersebut dihentikan sementara hingga mengantongi izin.
5. Inggris
Pada 27 Juni 2021, regulator keuangan Inggris, Financial Conduct Authority (FCA), mengumumkan melarang operasional Binance. Para konsumen juga diberi peringatan terkait aktivitas platform Binance yang semakin diawasi ketat secara global. Dalam pemberitahuan FCA, disebutkan bahwa Binance Markets Ltd, satu-satunya entitas Binance yang beroperasi di Inggris, tidak boleh melakukan aktivitas tanpa persetujuan tertulis dari FCA. Regulator juga mengeluarkan peringatan kepada konsumen tentang aktivitas Binance Markets dan grup Binance secara lebih luas.
(IND)