Sischa Kohl Jual Ropang Kepiting Rp1 Miliar, Ditjen Pajak: Di Mana Tokonya Nih?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ikut mengomentari konten yang dibuat oleh conten creator Tiktok, Sisca Kohl.
IDXChannel - Sisca Kohl yang merupakan content creator di Tiktok bikin heboh dengan kreasi roti panggang alias ropang dengan harga fantastis. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun ikut mengomentari konten yang dibuat oleh Sisca Kohl.
Dalam konten videonya yang berjudul Ropang Kepiting Alaska & Caviar 1 Miliar Check itu yang diupload pada 14 Agustus ini menunjukkan ropang mewah yang ia buat di rumahnya menggunakan bahan-bahan super mahal.
“Hari ini aku ada kepiting alaska harganya 7 juta, tapi aku mau jual jadi roti panggang haranya 500 juta. Aku jual di rumahku, tapi enggak ada yang mau beli. Aku sedih banget," ujar Sisca seperti dikutip, Rabu (18/8/2021).
Hingga, adik Sisca, Aliyyah Kohl datang dan berpura-pura menjadi pembeli roti panggang. Tidak tanggung-tanggung Aliyyah langsung membeli dua porsi roti panggang buatan Sisca secara tunai dengan membawa uang 1 Miliar dengam memamerkannya.
“Adikku mau beli dua porsi, jadi harganya 1 miliar,” ujar Sisca
Tentunya, postingan ini ditanggapi oleh akun Tiktok resmi Ditjen Pajak RI yang telah terverifikasi, juga meninggalkan komentar di unggahan Sisca.
“Wah menarik! Di mana tokonya nih, kalo boleh tahu?,” tulis admin Ditjen Pajak disertai emoticon mata.
Menanggapi ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pada dasarnya salah satu tugas pokok dan fungsi DJP adalah melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perluasan basis pajak.
"Di media sosial, peran yang kami jalankan adalah memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak. Diantaranya dari hal-hal rutin seperti mengingatkan kewajiban pelaporan SPT, dan juga termasuk pelaporan atas harta yang mereka miliki didalam SPT, sebagaimana diamanatkan Undang-undang," kata Neil saat dihubungi di Jakarta,
Hal itu tentunya juga lakukan di platform media sosial lainnya seperti di Twitter.
"Jadi such an ordinary task, bukan hanya khusus kepada warganet tertentu di media sosial," tandasnya. (RAMA)