Sistem Ganjil Genap Tetap Berlaku Meski Jakarta PPKM Level 2
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan sistem ganjil genap tetap diterapkan, meski Jakarta dikenakan PPKM Level 2.
IDXChannel - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan sistem ganjil genap tetap diterapkan, meski Jakarta dikenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
"Kami tidak akan meniadakan, ganjil genap masih tetap kita laksanakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (4/2).
Sambodo mengatakan pihak mengklaim dengan penerapan Gage volume kendaraan sedikit berkurang di sejumlah kawasan di Ibu Kota.
"Karena kita lihat juga saat ini boleh dikatakan volume lalu lintas agak berkurang dibanding minggu-minggu sebelumnya, terutama di kawasan-kawasan ganjil genap," ujarnya.
Menurut Sambodo, penurunan volume lalu lintas mulai berkurang, karena beberapa perusahaan sudah melaksanakan WFH.
"Sehingga kemudian arus lalu lintas tidak terlalu padat tetapi untuk kita akan amati apa akan ada peningkatan di transportasi umum," ucapnya.
Dikatakan Sambodo, peningkatan transportasi umum seperti di TransJakarta mencapai 50-70 persen. Nantinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan TransJakarta akan mengkaji kembali soal peningkatan penumpang.
"Karena di transportasi umum seperti TransJakarta kan ada ketentuannya apakah 70 persen atau 50 persen itu nanti tergantung dari kajian dari transjakarta dan dinas perhubungan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap guna mengurangi pergerakan dengan transportasi massal dan mempertimbangkan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang semakin meningkat.
Hal ini krusial dilakukan karena varian Omicron virus Covid di Jakarta mulai merebak yang sudah mencapai 825 kasus tercatat 243 orang di antaranya berasal dari transmisi lokal per 17 Januari 2022.
Di sisi lain, ungkap Mujiyono, keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 mencapai 20 persen imbas kenaikan kasus virus Korona, dan ICU sebesar lima persen.
"Pemerintah perlu memperketat kembali protokol kesehatan di fasilitas umum dan tempat keramaian. Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal," tutur Mujiyono. (TYO)