ECONOMICS

Sistem MLFF Tak Kunjung Jalan, Menteri PU: Anggaran Masih Dikunci, Tidak Bisa Apa-Apa

Iqbal Dwi Purnama 21/02/2025 16:35 WIB

Salah satu penyebab yang membuat proyek tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) tidak kunjung diterapkan karena anggaran yang masih terkunci.

Sistem MLFF Tak Kunjung Jalan, Menteri PU: Anggaran Masih Dikunci, Tidak Bisa Apa-Apa. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, salah satu penyebab yang membuat proyek tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) tidak kunjung diterapkan karena anggaran yang masih terkunci.

Proyek investasi dari Hungaria senilai Rp4,5 triliun dari Roatex Ltd., melalui anak usahanya PT Roatex Indonesia Toll Road System (RITS), kini berada di tengah. Tidak bisa maju karena keterbatasan anggaran, tidak bisa mundur karena sudah berkontrak dengan pemerintah. 

"Pada saat anggaran masih dikunci saya tidak bisa apa-apa. Kalau mau putus ya putusnya baik-baik, kan jadian baik-baik juga," kata Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Dody mengakui, proyek tersebut memang sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kurang siapnya pemerintah untuk menerapkan teknologi tersebut. Terutama kesiapan regulasi, hingga iklim usaha di jalan tol yang saat ini banyak pemain dari dalam negeri.

"Audit BPK (terkait MLFF) itu memang tidak proper, tapi kita mendadak harus berkontrak. Saya kerjakan adalah membereskan governance-nya, kita sudah berdiskusi dengan Hungaria, bahkan ini sudah jadi diskusi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," kata dia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024. Lewat laporan tersebut, proyek investasi jalan tol nir sentuh atau MLFF (Multi Lane Free Flow) menjadi temuan BPK terkait adanya beberapa permasalahan.

"Penyelenggaraan Proyek Sistem Transaksi Non tunai Nir sentuh Berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) belum sepenuhnya sesuai ketentuan," bunyi laporan Ikhtisar Pemeriksaan BPK Semester I 2024.

Pertama, BPJT dinilai tidak melakukan evaluasi secara memadai atas dokumen pra feasibility study (FS) dan FS atas MLFF calon pemrakarsa, serta identifikasi risiko atas kendala yang akan dihadapi dalam penerapan teknologi global navigation satellite system (GNSS) mengakibatkan potensi tidak dapat terlaksananya MLFF, dan teknologi GNSS berpotensi tidak dapat diimplementasikan ke sistem transaksi tol non tunai nir sentuh berbasis MLFF.

Kedua, jangka waktu jaminan pelaksanaan tahap II belum diperpanjang sesuai dengan target tanggal operasi komersial dalam amandemen ketiga, mengakibatkan negara berpotensi tidak dapat memperoleh penerimaan atas jaminan pelaksanaan apabila Badan Usaha Pelaksana gagal dalam melaksanakan kewajibannya.

Ketiga, BPJT belum mengenakan denda keterlambatan pemenuhan tanggal operasi komersial parsial, mengakibatkan jangka waktu pelaksanaan tanggal operasi komersial menjadi tidak terkendali dan tidak jelas.

(Dhera Arizona)

SHARE