ECONOMICS

Skema Subsidi BBM Jadi BLT Berlaku Awal 2025, Ini Penjelasan Dewan Energi Nasional 

Suparjo Ramalan 17/12/2024 03:00 WIB

Data penyaluran subsidi BBM menjadi BLT akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).

Skema Subsidi BBM Jadi BLT Berlaku Awal 2025, Ini Penjelasan Dewan Energi Nasional  (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi bantuan langsung tunai (BLT) mulai diterapkan pada awal 2025.

Anggota Dewan Energi Nasional 2020-2024 Satya Widya Yudha menilai kebijakan tersebut tepat, lantaran banyak orang kaya yang masih menikmati subsidi bahan bakar. 

“Jadi subsidi itu merupakan hak daripada masyarakat yang memang tidak mampu dan itu dilindungi oleh konstitusi kita, jadi tidak sekedar undang-undang, tapi adalah konstitusi,” ujar Satya dalam sesi Market Review IDX Channel, Senin (16/12/2024).

Dia menjelaskan, ada berbagai model subsidi seperti subsidi komoditas atau BBM dengan memberikan harga yang lebih murah daripada harga pasar.

Lalu, subsidi yang diberikan secara langsung kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) ataupun bentuk-bentuk lainnya.

“Apakah subsidi itu diberikan secara langsung, secara utuh kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai ataupun bentuk yang lain. Atau yang kedua kita berikan kepada harga komoditasnya,” tutur dia.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menyebut data penyaluran subsidi BBM menjadi BLT akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).

Data itu akan dikombinasikan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) hingga data base PLN dan Pertamina.

(DESI ANGRIANI)

SHARE