ECONOMICS

SKK Migas Sosialisasikan Peraturan Devisa Hasil Ekspor Kepala Pelaku Hulu Migas

Febrina Ratna 08/11/2023 01:17 WIB

SKK Migas menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 terkait devisa hasil ekspor di industri hulu migas.

SKK Migas Sosialisasikan Peraturan Devisa Hasil Ekspor Kepala Pelaku Hulu Migas. (Foto: Dok. SKK Migas)

IDXChannel - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi  (SKK Migas) menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 terkait devisa hasil ekspor di industri hulu migas pada Selasa (7/11/2023).

Sosialisasi tersebut juga sekaligus mendiskusikan implementasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait implementasi PP No 36 Tahun 2023 untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf dengan keynote speech Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Adapun, acara dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari perwakilan dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Bea Cukai, Bank Indonesia, KKKS dan fungsi terkait di SKK Migas.

Dalam sambutan, Nanang menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam beserta peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 73 tahun 2023 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 07 tahun 2023 bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, yang sejalan dengan investasi hulu migas yang kondusif untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“SKK Migas selaku perpanjangan tangan Pemerintah di industri hulu migas turut berkomitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah guna mencapai tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintah, termasuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mencapai peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional,” ujar Nanang dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).

Nanang menyampaikan sinergi dan kolaborasi di dalam ekosistem hulu migas merupakan kunci keberhasilan di dalam mencapai tujuan jangka panjang. “Industri hulu migas membutuhkan kemudahan dalam mengimplementasikan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam mewujudkan target Pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, termasuk PP 36/2023 dan peraturan turunannya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Nanang menyampaikan inisiatif SKK Migas untuk mengadakan sosialisasi diharapkan dapat terjadi interaksi positif secara langsung antara pelaku usaha/investor dengan pembuat kebijakan yang pada akhirnya dapat tercipta kesepahaman dan sinergi antara pelaku usaha/investor dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Dari sosialisasi hari ini tentu akan dilanjutkan komunikasi dan diskusi yang lebih mendalam dengan tim dari Bank Indonesia sehingga implementasinya di industri hulu migas dapat berjalan dengan smooth,” kata Nanang.

Sementara itu, Susiwijono Moegiarso mengatakan, sesuai arahan Presiden dan Menteri Koordinator Perekonomian agar melakukan evaluasi dalam 3 bulan terkait penerapan dari  PP 36 Tahun 2023 yang jatuh tempo di akhir November ini. “Hal ini terkait dengan mulai adanya enforcement terkait kepatuhan terhadap implementasi PP 36 Tahun 2022”, katanya.

Dia menjelaskan di sektor migas ada kekhususan dibandingkan komoditas lainnya karena ekspor migas, ada trustee, ada bagian pemerintah, ada bagian KKKS dan lainnya. Ini berbeda dengan sektor lainnya yang murni menjadi bagian perusahaan. Oleh karena itu, kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dari pelaku industri hulu migas.

Kepatuhan industri hulu migas dalam merepratriasi hasil ekspor selama ini sudah sesuai ketentuan. Kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk dukungan Pemerintah terhadap sektor industri hulu migas yang selama ini sudah compliance dengan ketentuan yang ada, serta agar keberadaan PP 36 Tahun 2022 maupun rencana perubahannya tetap mendukung iklim usaha di sektor industri hulu migas.

(FRI)

SHARE