ECONOMICS

Smelter Terbakar, Freeport Rayu Pemerintah Perpanjang Relaksasi Ekspor Konsentrat

Atikah Umiyani 24/10/2024 13:20 WIB

Freeport Indonesia melalui induknya Freeport-McMoran Inc (FCX), melakukan negosiasi dengan pemerintah untuk memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga.

Smelter Terbakar, Freeport Rayu Pemerintah Perpanjang Relaksasi Ekspor Konsentrat. (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Freeport Indonesia (PTFI), melalui induknya Freeport-McMoran Inc (FCX), melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia untuk memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga. Hal ini dilakukan imbas kebakaran di smelter tembaga perseroan yang berada di Gresik beberapa waktu lalu.

President & Chief Executive Officer Freeport-McMoran Inc. Kathleen Quirk mengungkapkan, manajemen PTFI saat ini tengah bernegosiasi dengan pemerintah Indonesia untuk relaksasi ekspor konsentrat hingga smelter beroperasi secara penuh. Sebab, saat ini operasi smelter telah dihentikan sementara sambil menunggu kegiatan perbaikan.

"Kebakaran tersebut mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur produksi asam sulfat yang diperlukan untuk memroses peleburan tembaga," ujarnya dikutip dari Laporan Keuangan Kuartal III 2024, Kamis (23/10/2024).

Kathleen menuturkan, inpeksi penyebab kebakaran juga sedang dilakukan secara bertahap sambil dilakukan penggantian beberapa peralatan. PTFI juga memastikan akan mengupayakan pemulihan biaya perbaikan tersebut berdasarkan program asuransinya.

Meski begitu, FCX juga tidak menjelaskan secara detail soal periode relaksasi ekspor konsentrat yang diajukan. FCX hanya meminta agar PTFI diberikan relaksasi hingga operasi smelter kembali pulih.

"Sehubungan dengan kebakaran yang baru saja terjadi di smelter baru PTFI dan upaya pemulihan yang diperlukan, PTFI tengah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mengizinkan keberlanjutan ekspor konsentrat tembaga hingga operasi smelter kembali pulih," kata FCX.

Sebagai informasi, izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda Freeport sendiri seharusnya akan berakhir pada Desember 2024 mendatang.

Hal itu tertuang dalam aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Mei 2024 dan berlaku efektif per 1 Juni 2024 lalu.

(Dhera Arizona)

SHARE