ECONOMICS

Soal Daya Listrik 450 VA Dihapus, ESDM Sebut Masih Dikaji

Rizky Fauzan 15/09/2022 16:56 WIB

Ini penjelasan lengkap Kementerian ESDM terkait rencana penghapusan daya listrik 450 VA

Soal Daya Listrik 450 VA Dihapus, ESDM Sebut Masih Dikaji (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait rencana penghapusan golongan listrik 450 volt ampere (VA). Di mana pengguna setrum golongan tersebut dialihkan menjadi 900 VA.

Rencana pengalihan pelanggan rumah tangga 450 VA menjadi 900 VA pertama kali muncul dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR mengenai Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan Dalam Rangka Pembahasan RUU APBN TA 2023 yang berlangsung Senin (12/9/2022). 

"Rencana migrasi 450 VA ke 900 VA tersebut didasari keinginan agar subsidi listrik diberikan lebih tepat sasaran," tulis Kementerian ESDM dari laman resminya Kamis (14/9/2022).

"Pada prinsipnya alokasi subsidi listrik tahun 2023 tidak ada pengurangan, hanya DPR menginginkan agar ada pengendalian subsidi listrik melalui pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran," sambung Kementerian ESDM. 

Kementerian ESDM menyatakan usulan pengalihan tersebut masih memerlukan kajian dan pembahasan yang lebih detail, termasuk analisis cost and benefit, sehingga harus dipastikan rencana tersebut tidak memberatkan pelanggan yang menjadi sasaran.

Berdasarkan data ESDM, saat ini subsidi listrik dinikmati sebagian besar oleh seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari sekitar 24,3 juta pelanggan 450 VA terdapat sekitar 9,5 juta yang masuk dalam DTKS. 

Dari 14,8 juta pelanggan 450 VA Non-DTKS, saat ini telah dilakukan survei untuk 12,2 juta, dan menghasilkan sekitar 50,1% yang berhak menerima subsidi, dan sekitar 49,9% atau 6,1 juta yang ditengarai tidak tepat sasaran. Angka ini berpotensi bertambah sampai survei dilakukan seluruhnya.

Dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Banggar DPR tersebut, diputuskan pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 sebesar Rp72,58 triliun. Besaran Subsidi listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs Rp14.800 per USD dan ICP USD90 per barel. 

Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 mengamanatkan bahwa subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien. (FAY)

SHARE