Soal Kecelakaan Maut Pertamina, Kemenhub Ingatkan Truk BBM Harus Laik Jalan
Menurut Kemenhub, pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat buka suara terkait kecelakaan maut yang terjadi di di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi. Kecelakaan itu melibatkan truk pengangkut BBM milik Pertamina dan sejumlah kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pertama-tama menyampaikan belasungkawa atas terjadinya musibah kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut BBM tersebut. Menurut dia, pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut.
“Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan dukacita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut. Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini. Perlu kami sampaikan bahwa ,” demikian disampaikan oleh .
Hendro menambahkan pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.
“Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya,” ungkap Hendro.
Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut. Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.
“Selain kedua regulasi PM 77/2021 dan PM 60/2019 tersebut, kami di Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” papar Hendro.
Ia berharap langkah tersebut dapat mencegah kejadian serupa. Dia juga mengingatkan pentingnya memperketat pengawasan dan menjalankan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang.
(FRI)