Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkes: Masih Didiskusikan
Menkes buka suara soal wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Ia mengatakan wacana tersebut masih didiskusikan di internal pemerintah.
IDXChannel - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, buka suara soal wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Ia mengatakan wacana tersebut masih didiskusikan di internal pemerintah.
“Itu nanti sedang didiskusikan. Tunggu ininya, itu mesti dibicarakan sama Ibu Menkeu, yang lebih berwenang di Ibu Menkeu,” kata Budi dikutip Rabu (27/8/2025).
Budi enggan berbicara lebih banyak lantaran hal ini juga perlu didiskusikan lebih dulu bersama DPR RI dalam rapat kerja.
“Saya nggak enak melampaui, kan mesti juga diselesaikan sama teman-teman di DPR, karena nanti akan ada rakernya,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026. Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah masuk ke dalam RAPBN 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan jumlah penerima bantuan iuran (PBI), serta tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.
"Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.
Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan dipatok sebesar Rp244 triliun dengan Rp123,2 triliun untuk layanan kesehatan masyarakat. Sebesar Rp69 triliun di antaranya diarahkan untuk subsidi iuran JKN bagi 96,8 juta penerima bantuan iuran.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif ini juga tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.
"Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," kata dia.
Sri Mulyani menyebut keputusan lanjutan terkait kenaikan iuran masih akan dibahas bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Sementara, penyesuaian ini tertuang dalam Buku lI Nota Keuangan RAPBN 2026 yang juga menyoroti tantangan program jaminan sosial, mulai dari kepatuhan pembayaran iuran hingga meningkatnya beban klaim.
(Febrina Ratna Iskana)