Soal Larangan Ekspor Emas, Bahlil Akui Belum Mengetahui Detail Teknisnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang ekspor komoditas emas. Hal itu setelah melarang ekspor bauksit, tembaga, maupun timah.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang ekspor komoditas emas. Hal itu setelah melarang ekspor bauksit, tembaga, maupun timah.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan larangan ekspor emas sudah sejalan dengan moratorium ekspor komoditas mineral lainnya, seperti nikel, bauksit, tembaga, dan timah.
Bahlil mencontohkan PT Freeport Indonesia (PTFI), misalnya, yang saat ini tengah membangun smelter konsentrat tembaga di Gresik, Jawa Timur. Dia menyatakan bahwa hilirisasi yang mencakup tembaga dan emas akan dilakukan di smelter tersebut.
"Jadi konsentrat itu dipisahkan langsung, berapa emasnya, berapa tembaganya, atau berapa turunan lainnya," ujar Bahlil saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Kendati demikian, Ketua HIPMI periode 2016-2019 itu menyatakan belum mengetahui detail teknis pelarangan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pemurnian konsentrat emas harus dilakukan di dalam negeri.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto juga meminta Presiden Jokowi untuk tegas melarang ekspor emas dan tembaga, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Minerba terkait larangan ekspor kedua komoditas tambang tersebut.
Diingatkannya, jangan sampai karena iming-iming tertentu, Kepala Negara melanggar ketentuan larangan tersebut.
Di berbagai kesempatan Jokowi mengatakan akan melarang ekspor emas dan tembaga pada Juni 2023 sesuai amanat UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Minerba, khususnya pasal 170A.
"Saya berharap Presiden konsisten dengan pernyataannya tersebut. Jangan hanya gertak sambal, yang nanti pada saatnya akan terjadi negosiasi, kemudian Pemerintah menjilat ludah sendiri," tegas Mulyanto, Selasa (14/2/2023) lalu. (NIA)