ECONOMICS

Soal Pengganti Rosan Roeslani, Stafsus Menteri BUMN: Kita Nunggu Pak Presiden

Suparjo Ramalan 26/10/2023 14:00 WIB

Rosan Perkasa Roeslani resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen) II sejak Rabu (25/1/2023). 

Rosan Roeslani Mengundurkan Diri, Tugas Wamen BUMN II Ditangani Erick Thohir. Foto: MNC Media.

IDXChannel -

Rosan Perkasa Roeslani resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen) II sejak Rabu (25/1/2023). Tugas dan tanggung jawab posisi tersebut kini ditangani Menteri BUMN Erick Thohir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Rosan per 25 Oktober 2023.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan, orang baru yang akan menggantikan Rosan merupakan wewenang Presiden. Sehingga, keputusannya pun ada di tangan Jokowi. Kementerian BUMN menyerahkan seluruh keputusan kepada Presiden. 

"Kan kemarin Pak Rosan bilang sudah mundur, jadi ya, akan kita nunggu Pak Presiden, Pak Jokowi, kan itu kewenangan Pak Jokowi," ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (26/10/2023). 

Tugas dan tanggung jawab posisi tersebut kini ditangani Menteri BUMN Erick Thohir.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan, tupoksi Wamen BUMN II tidak diserahkan kepada Wamen BUMN I.

"Ya Pak Menteri lah (tugas), kan ada Pak Menteri. Nggak ada yang begitu (diserahkan ke Wamen I)," imbuh Arya.

Rosan dilantik Presiden menjadi Wamen BUMN II Juli 2023. Saat pelantikan, pria kelahiran 31 Desember 1954 itu masih menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS) ke-21 di mana dia memulai jabatannya di Washington DC pada Desember 2021. (NIA)


______________________________

tupoksi Wamen BUMN II tidak diserahkan kepada Wamen BUMN I.

"Ya Pak Menteri lah (tugas), kan ada Pak Menteri," ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (26/10/2023). 

Keputusan Rosan undur diri sebagai orang nomor dua di Kementerian BUMN telah dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah itu setelah dirinya ditunjuk menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sebagai tindak lanjut, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Rosan per 25 Oktober 2023.

Arya mengatakan, orang baru yang akan menggantikan Rosan merupakan wewenang Presiden. Sehingga, keputusannya pun ada di tangan Jokowi. Kementerian BUMN menyerahkan seluruh keputusan kepada Presiden. 

"Kan kemarin Pak Rosan bilang sudah mundur, jadi ya, akan kita nunggu Pak Presiden, Pak Jokowi, kan itu kewenangan Pak Jokowi," beber dia.

Rosan memang dilantik Presiden menjadi Wamen BUMN II Juli 2023. Saat pelantikan, pria kelahiran 31 Desember 1954 itu masih menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS) ke-21 di mana dia memulai jabatannya di Washington DC pada Desember 2021. (NIA)

SHARE