ECONOMICS

Soroti Perpanjangan PPKM Darurat, Pelaku UMKM Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Ari Sandita 15/07/2021 12:22 WIB

Menyoroti perpanjangan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta-Bali, para pelaku UMKM yang difasilitasi oleh Pemred mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi.

Pelaku UMKM (Ilustrasi)

IDXChannel - Menyoroti perpanjangan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta-Bali, para pelaku UMKM yang difasilitasi oleh Pemred (Pemerhati Regulasi Digital) mengirimkan surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Chief eksekutif director Pemred Aries Rinaldi mengatakan, Pemred selaku suatu lembaga mandiri masyarakat yang memfokuskan pengawasan terhadap penerapan aplikasi digital dalam ruang lingkup ekonomi UMKM khususnya di bidang aplikasi transportasi online mendukung penuh upaya pencegahan dan penularan virus Covid-19

"Kami Pemred mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka positif Covid-19, namun situasi saat ini dalam PPKM Darurat sangat menimbulkan dampak sistematis ekonomi yang sangat berat bagi pelaku UMKM ruang digital," ujarnya melalui pesan tertulisnya, Kamis (15/7/2021).

Dia menerangkan, menurunnya tingkat aktifitas sangat berpengaruh kepada pendapatan pelaku UMKM digital terutama dalam bidang transportasi online. Yang mana pendapatan pelaku UMKM itu harian. Adapun yang menjadi salah satu permasalahan berupa potongan sebesar 20% yang di kenakan oleh pemilik aplikasi.

"Potongan 20% ini hak eklusive, pemilik aplikasi yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual, namun hak ekslusive inilah yang menjadi masalah bagi pelaku UMKM digital," tuturnya.

Menurutnya, potongan 20% ini sangat tidak adil bagi pelaku UMKM Digital karena tidak memperhitungkan banyak hal, di antaranya biaya ongkos prroduksi, yaitu biaya pemeliharaan asset dan operasional dalam melakukan produksi. Maka itu, pertama pihaknya meminta presiden untuk dapat menyampaikan kepada para pemilik aplikasi meniadakan atau mengurangi potongan 20% tersebut selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Kedua, kami meminta Presiden Jokowi melakukan kajian lebih lanjut jika memang PPKM Darurat yang akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 akan dilanjutkan, setidaknya mungkin kami bisa memberi saran jika tetap dilanjutkan maka mungkin bisa di lakukan secara gradual di sektor kritikal, esensial, dan nonesensial. Tentu dengan pengawasan dan pembinaan yang ketat terkait penerapan protokol kesehatan," tutupnya. (NDA)

SHARE