SPT Tembus 13 Juta, Aktivasi Coretax DJP Capai 19 Juta Pengguna
DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus bertambah hingga awal Mei 2026
IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus bertambah hingga awal Mei 2026. Per 3 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang telah dilaporkan mencapai 13.095.234.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi karyawan.
“Per tanggal 3 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 13.095.234 SPT,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Secara rinci, pelaporan didominasi WP Orang Pribadi karyawan sebanyak 10.767.557 SPT, disusul WP Orang Pribadi non-karyawan sebanyak 1.442.967 SPT.
Sementara itu, pelaporan dari WP Badan tercatat sebanyak 856.254 SPT dalam mata uang rupiah dan 1.408 SPT dalam mata uang dolar AS. Dari sektor minyak dan gas (migas), terdapat 13 SPT dalam rupiah dan 184 SPT dalam dolar AS.
Adapun WP dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 26.814 WP Badan (rupiah) dan 37 WP Badan (dolar AS).
Di sisi lain, implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP, terus menunjukkan peningkatan adopsi. Hingga awal Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 19.011.422.
Jumlah tersebut terdiri dari 17.821.075 WP Orang Pribadi, 1.098.961 WP Badan, 91.157 WP instansi pemerintah, serta 229 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
(Shifa Nurhaliza Putri)