Sri Mulyani Bahas Dana Bagi Hasil Daerah, Singgung Protes Bupati Meranti
Sri Mulyani menyinggung mengenai kepala daerah yang mempertanyakan DBH saat harga minyak tinggi. Padahal pihaknya membagikan DBH sesuai perundang-undangan.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN dan APBD digunakan untuk menjaga ekonomi dan masyarakat. Salah satu bentuknya melalui Transfer ke Daerah (TKD) yang pada 2022 naik 3,9% atau mencapai Rp816 triliun.
Dari TKD tersebut, komponen terbesar berupa Dana Bagi Hasil untuk daerah. Menurut dia, pembagian DBH sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sri pun menyinggung mengenai kepala daerah yang mempertanyakan DBH saat harga minyak tinggi. “Ini karena ada juga Bupati yang menanyakan, kenapa harga minyak tinggi saya enggak dapat bagi hasil?”
“Kami akan membagi hasilkan sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujar Sri dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 di Sentul, Selasa (17/1/2023).
Tak hanya itu saja, data-data juga diperoleh dari Kementerian/Lembaga mengenai berapa yang harus dibagihasilkan. Dalam hal ini, penyaluran TKDD dan DBH naik cukup besar yaitu 43%.
"Ini karena harga-harga komoditas yang baik, dan yang dibagi hasilkan meningkat sesuai dengan penerimaan negara, maka DBH-nya juga meningkat. Tentu sesudah ada bagian di mana kita mendapatkan BPKP, data yang valid, dan kemudian kita membagi hasilkan," jelas Sri.
Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) relatif stabil, hanya saja DAK fisik agak turun dan DAK non fisik turun karena masalah data. Ini terutama perhitungan bantuan operasi sekolah dari 2020 hingga 2021 yang terjadi perbedaan data sehingga penyaluran ditunda sampai dengan datanya settled.
"Ditunda itu yang sudah lebih bayar, sehingga mereka tetap punya biaya operasi sekolah," jelas Sri.
(FRI)