ECONOMICS

Sri Mulyani Beberkan Tiga Transaksi LPI di DPR

Rina Anggraeni 01/02/2021 14:34 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan 3 transaksi yang dijalankan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) nantinya.

Sri Mulyani Beberkan Tiga Transaksi LPI di DPR (foto: MNC Media)

IDXChannel -  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan 3 transaksi yang dijalankan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Nantinya, ketiga fase transaksi ini berhubungan dengan perlakukan pajak yang ditarik oleh pemerintah. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ketiga fase tersebut adalah transaksi masa investasi, trust fase atau masa kepemilikian atau waktu memiliki badan usaha tersebut. 

"Ketiga, jenis transaksi LPI yaitu pada saat LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (2/1/2021).

Dalam fase pertama, pemerintah melakukan penyertaan modal negara ke LPI sebagai investasi pusat. Selanjutnya, LPI bisa melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X. 

Berikutnya, bersama investor luar negeri, LPI bisa membentuk infrastructure fund atau master fund dan LPI bisa melakukan inbrand saham PT Y ke infrastructure fund. Investor luar negeri belum menyetor dalam bentuk komitmen namun kemudian bisa terealisasi. Investor infrastructure fund kemudian melakukan reimburs atas injeksi modal ke infrastructure fund. 

"Jadi membeli saham atau LPI bisa lakukan inbrand saham di infrastructure fund dan berpartner dengan investor Luar negeri dan bentuk usaha patungan dalam bentuk PT Y," paparnya.

Dia menambahkan, LPI memiliki perusahaan  yang kemudian menghasilkan keuntungan yang kemudian dibayarkan dalam bentuk deviden ke pemegang saham yaitu infrastructure fund. 

"Kemudian infrastructure fund membayar kepada LPI dan investor yang jadi partner dari PT LPI," ungkap Sri Mulyani. 

Nantinya, infrastructure fund akan menjual aset kepada new buyer dan hasil penjualan itu didistribusikan antara LPI dan investor lain sebagai pemilik infrastructure fund. 

"Kami sampaikan ini dalam RPP pajak untuk gambarkan setiap tahap dari LPI dan bagaiman perlakuan perpajakannya," imbuh dia. (SANDY)

SHARE