ECONOMICS

Sri Mulyani Mau Tambah PMN PLN Rp10 Triliun tapi Ditolak DPR

Atikah Umiyani/MPI 14/09/2023 07:10 WIB

Tambahan PMN PLN tersebut akan digunakan untuk mendanai pembangunan proyek program listrik desa melalui pembangkit EBT.

Sri Mulyani Mau Tambah PMN PLN Rp10 Triliun tapi Ditolak DPR. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Hutama Karta (Persero) dan PT PLN (Persero). Totalnya Rp57,4 triliun.

Adapun rincian masing-masing PMN yang diajukan yakni untuk HK tahun 2023 sebesar Rp28,8 triliun dan usulan penambahan PMN Rp18,6 triliun. Sementara untuk PLN, Kemenkeu mengajukan penambahan sebesar Rp10 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, tambahan PMN PLN tersebut akan digunakan untuk mendanai pembangunan proyek ketenagalistrikan berupa proyek distribusi termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa melalui pembangkit EBT.

Dengan rincian Rp3,7 triliun untuk transmisi gardu induk dan Rp6,2 triliun untuk distribusi termasuk pembangkit EBT listrik serta penunjang program listrik desa.

"Dengan PMN ini diharapkan kita bisa menyediakan ketersediaan infrastruktur yang lebih masif pada rakyat Indonesia dan juga ini merupakan dukungan pemerintah terhadap PLN dalam percepatan pembangunan ketenagalistrikan," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/9/2023).

Namun demikian, rencana penyuntikan dana tambahan PMN untuk PLN ini mendapat penolakan dari DPR RI.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI Dolfie Othniel mengungkapkan. Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN sebesar Rp10 triliun pada Tahun Anggaran 2023 kepada PLN.

Menurutnya, PLN juga tidak bisa meyakinkan anggota parlemen bahwa pihaknya memang membutuhkan dana tersebut secara mendesak.

Oleh karena itu, dirinya meminta BUMN kelistrikan tersebut untuk tetap fokus dalam peningkatan kinerja bisnis dalam mengembangkan investasi, serta mempersiapkan skenario pembiayaan PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik nasional.

(YNA)

SHARE