ECONOMICS

Sri Mulyani Obral Insentif Pajak Buat Bus dan Mobil Listrik hingga 300 Persen

Michelle Natalia 20/03/2023 19:29 WIB

Pemerintah memberi insentif pajak hingga 300 persen untuk mobil dan bus listrik. Apa saja insentif tersebut?

Sri Mulyani Obral Insentif Pajak Buat Bus dan Mobil Listrik hingga 300 Persen. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, dalam rangka menguatkan ekosistem dari KBLBB, untuk insentif PPN mobil dan bus listrik, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan untuk menjemput investasi dengan tetap memerhatikan level of playing field.

"Untuk mobil dan bus listrik, tax holiday hingga 20 tahun, super deduction hingga 300% untuk research and development (R&D), PPN dibebaskan atas harga tambang termasuk bijih nikel, PPN yang dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Tak hanya itu, ada juga PPN untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar 0%, bea masuk MFNrt incompletely knocked down (IKD) sebesar 0%, dan bea masuk import completely knocked down (CKD) sebesar 0% melalui beberapa kerja sama FTA dan CEPA.

"Terakhir, insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%," tambah Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, untuk mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB, percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik dan untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, pemerintah memberikan dukungan insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik untuk 2023.

"Satu, untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kemenperin, diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang dibayar hanya 1%," paparnya.

Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20-40% diberikan insentif PPN sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6%. 

"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi TKDN, akan ditetapkan oleh keputusan dari Menteri Perindustrian," tandas Sri Mulyani.

(FAY)

SHARE